SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada atau Pilbup Kudus 2018 dilakoni panwaslu kabupaten setempat dengan menyisakan kekecewaan dari peserta pemilu lokal itu.

Semarangpos.com, KUDUS — Perseteruan antara lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Kudus dan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dalam rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 sepertinya tak terelakkan lagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kudus dinilai tidak profesional dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Alhasil, panitia ad hoc yang kerap menyebut diri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu bakal diadukan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus Muhammad Tamzil-Hartopo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut kuasa hukum pasangan calon M. Tamzil-Hartopo, Yusuf Istanto, di Kudus, Rabu (14/3/2018), penyampaian pengaduan ke DKPP akan disampaikan Senin (19/3). Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah membuat laporan dugaan kampanye pasangan calon nomor urut 1, Masan-Noor Yasin, yang menggunakan fasilitas pemerintah.

Fasilitas pemerintah yang dimaksudkan adalah program Car Free Day yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Kudus setiap akhir pekan. Pelanggaran yang dimaksudkan, adalah ketika mendapatkan laporan adanya dugaan penggunaan fasilitasi pemerintah, Panwaslu Kudus bukannya menyelesaikannya terlebih dahulu, justru mengundang semua tim pasangan calon ke kantor Panwaslu Kudus. Selanjutnya, semua tim pasangan calon yang hadir diminta untuk menyepakati agenda Car Free Day apakah boleh digunakan untuk berkampanye atau tidak.

Pelanggaran berikutnya, panwaslu yang seharusnya memanfaatkan waktu selama tiga hari dan ditambah dua hari untuk memutuskan laporan dugaan kampanye tersebut setelah mendapatkan laporan pada tanggal 28 Februari 2018, ternyata baru memutuskannya pada tanggal 9 Maret 2018.

“Keputusan Bawaslu Kudus menyatakan bahwa pasangan nomor urut satu tidak terbukti melanggar,” ujarnya. Padahal, lanjut dia, program CFD tersebut dianggarkan oleh pemerintah daerah yang nilainya mencapai puluhan juta selama setahun untuk petugas jaga.

Sementara itu, anggota Panwaslu Kudus Eni Setyaningsih menegaskan bahwa jajaran Panwaslu Kudus sudah menindaklanjuti laporan dari tim M. Tamzil-Hartopo sesuai prosedur, mekanisme dan regulasi yang berlaku. Panwaslu Kudus, kilahnya lebih lanjut, juga sudah melakukan pengkajian dan pembahasan bersama dengan sentra Gentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kudus sesuai dengan arahan Bawaslu Jateng.

“Jika mau dilaporkan ke DKPP, dipersilakan. Kami yakin sepenuhnya bahwa DKPP juga akan bekerja dengan cermat dan teliti dalam menyikapi permasalahan tersebut secara objektif,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Panwaslu Kudus menjunjung tinggi komitmen netralitas dan independensi sebaga Panwaslu Kudus.

Menyusul beredarnya kabar sikap tegas tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus Muhammad Tamzil-Hartopo itu, Kantor Berita Antara ganti memublikasikan langkah Panwaslu Kudus memintai klarifikasi cabup Muhammad Tamzilterkait foto bersamanya dengan dua aparatur sipil negara.

Ketua Panwaslu Kudus Moh. Wahibul Minan mengungkapkan kehadiran M. Tamzil memang dalam rangka meminta klarifikasi terkait dua ASN yang berfoto bersama dirinya di sebuah kegiatan yang digelar di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jateng, Minggu (11/3/2018). Berdasarkan foto yang ada, pasangan suami istri tersebut berfoto dengan pasangan nomor urut lima dengan menunjukkan jari lima simbol nomor urut pasangan calon M. Tamzil-Hartopo.

Sementara itu, kedua ASN tersebut, lanjut dia, sudah dimintai klarifikasinya, kemudian giliran M. Tamzil. Kesimpulan atas kasus tersebut, lanjut dia, akan diputuskan pekan ini.

Panwaslu Kudus berkilah ingin mencari keterangan apakah paslon yang melibatkan ASN atau justru inisiatif ASN yang melibatkan dirinya. Terkait hal itu, calon bupati Kudus Muhammad Tamzil membenarkan bahwa dirinya hadir di salah rumah pendukungnya di Desa Ngembal Kulon. Pada acara yang digagas sukarelawan dan pendukungnya itu, kata dia, banyak warga yang turut hadir.

Setiap kegiatan, dia mengaku sering diajak bersalaman dan foto bersama oleh warga sehingga tidak mungkin dirinya menanyakan pekerjaan mereka apakah ASN atau tidak. Ia membantah sengaja melibatkan ASN dalam kegiatan kampanyenya.

Tamzil juga mendukung aturan yang mewajibkan setiap ASN harus netral dalam pilkada atau tepatnya Pilbup Kudus. “Agar pelaksanaan pilkada berjalan sukses, tentunya ada tiga kunci penting, yakni KPU sebagai penyelenggara Pilkada dan Bawaslu harus netral, pemerintah daerah termasuk ASN juga harus netral, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati harus menaati aturan,” ujarnya.

Apabila salah satu menyalahi aturan yang ada, dia meyakini, pelaksanaan pilkada atau Pilbup Kudus 2018 bakal terganggu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya