SOLOPOS.COM - Warga Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten, Suprapto, mengikuti musyawarah terkait jalan tol Solo-Jogja di balai desa setempat, Selasa (26/10/2021). Istri dari Suprapto menolak menjual sawahnya untuk jalan tol karena hanya dibeli 37 meter persegi. Sementara, sawahnya seluas 2.500 meter persegi. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Beberapa warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen, Klaten, berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Mereka tidak sepakat dengan nilai uang ganti rugi atau UGR yang ditetapkan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.

Terkini, 26 warga Desa Manjungan, Ngawen, tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk mengajukan gugatan ke PN Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan jauh sebelum muncul rencana gugatan ke pengadilan, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja di Klaten sudah berusaha melakukan berbagai pendekatan ke warga terdampak jalan tol. Hal itu termasuk mendekati tokoh masyarakat atau pun melalui orang-orang dekat dari warga terdampak jalan tol. Namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: 26 Warga Tolak UGR Tol Solo-Jogja, Kades Sempat Dituding Provokator

“Kami sudah berikan pengertian. Kami tak bisa mengubah nilai yang ditetapkan appraisal. Saat di pengadilan itu begitu repotnya. Harus membayar biaya perkara, biaya appraisal [sebagai pembanding]. Itu pun harga belum tentu naik. Dalam Pasal 114 UU Pengadaan Tanah itu kan memang sudah jelas. Jika ada warga yang tak setuju, bisa mengajukan keberatan ke pengadilan setelah 14 hari dari musyawarah,” katanya, Rabu (17/11/2021).

Sulistiyono mengatakan munculnya warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang menolak UGR disinyalir karena dipengaruhi orang lain. Terlepas dari hal tersebut, gugatan ke pengadilan merupakan salah satu jalur resmi yang harus ditempuh oleh warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang tal setuju dengan UGR.

“Kalau soal penetapan harga, silakan bertanya ke appraisal. Adanya warga itu [yang menggugat ke pengadilan] itu karena ada yang memutarbalikkan. Yang sudah-sudah, gugatan jalan tol itu tak ada yang dikabulkan di pengadilan. Hal itu seperti yang terjadi di jalan tol yang melintasi Brebes-Mantingan [gugatan lebih dari 10 orang terdampak jalan tol tak dikabulkan pengadilan],” katanya.

Baca Juga: Selain 2 Exit Tol Solo-Jogja, Ngawen Juga Kebagian Rest Area

Camat Ngawen, Anna Fajria Hidayati, berharap situasi di wilayahnya tetap kondusif selama tahapan proyek jalan tol Solo-Jogja berlangsung. Di Ngawen, terdapat sembilan desa yang terdampak jalan tol Solo-Jogja. Masing-masing desa itu, yakni Manjungan, Pepe, Ngawen, Senden, Gatak, Tempursari, Kahuman, Duwet, dan Kwaren.

“Kalau dari pemerintah kecamatan, semua kades mendukung proyek strategis nasional ini. Saya inginnya, semuanya bisa dibicarakan dengan baik [tanpa gugatan]. Tapi, jika ada gugatan, jalurnya memang demikian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya