SOLOPOS.COM - Kades Manjungan, Dunung Nugraha. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Kepala Desa (Kades) Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten, Dunung Nugraha, mengaku sempat dituding seseorang sebagai provokator menyusul munculnya penolakan uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Jogja di desanya, Rabu (17/11/2021). Di sisi lain, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja tetap santai meski bakal menghadapi gugatan dari warga terdampak jalan tol Solo-Jogja, baik di Desa Manjungan atau Desa Pepe.

Kades Manjungan, Dunung Nugraha, mengatakan sebanyak 26 warganya telah mempersiapkan seluruh berkas untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Gugatan tersebut disebabkan warga terdampak tol tidak setuju dengan nilai UGR yang ditetapkan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di Manjungan terdapat 100 bidang yang terdampak jalan tol Solo-Jogja.
Warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Manjungan sudah mengikuti musyawarah penetapan bentuk kerugian dengan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: Selain 2 Exit Tol Solo-Jogja, Ngawen Juga Kebagian Rest Area

Sejauh ini, warga yang setuju dengan musyawarah tersebut tinggal menunggu waktu pencairan UGR. Sebaliknya, warga yang tidak setuju dengan penetapan UGR masih melengkapi berkas guna mengajukan gugatan ke PN Klaten.

“Ada 26 orang [warga terdampak jalan tol Solo-Jogja] yang mengajukan gugatan karena harga UGR dinilai tidak cocok. Harga pasaran tanah perkarangan di sini Rp1,3 juta per meter. Harga bangunan/rumah senilai Rp1,8 juta per meter [UGR yang ditetapkan tim pembebasan lahan untuk perkarangan senilai Rp1,3 juta per meter]. Kami membantu dalam pemberkasan,” kata Dunung Nugraha, saat ditemui Solopos.com, Rabu (17/11/2021).

Dunung Nugraha mengatakan warga yang mengikuti musyawarah penetapan kerugian dan sudah mengetahui nominal UGR memiliki opsi menyetujui, pikir-pikir (2-3 hari), dan tidak menyetujui (14 hari) terhadap hasil musyawarah tersebut. Sebagai pemdes yang disambati warganya, Pemdes Manjungan berusaha memfasilitasi warga yang belum menyetujui UGR.

Baca Juga: Jadi Exit Tol Solo-Jogja, Ngawen Siapkan Rp150 Juta untuk Pusat Kuliner

“UGR yang diputuskan tim appraisal itu bersifat final dan mengikat. Warga pun bingung. Sesuai UU Desa, Pemdes wajib memfasilitasi berbagai persoalan [agar menemukan solusi]. Nek ora [ke pemdes], rakyat kon takon sopo? Malaikat? Ini saja, saya disorot sebagai provokator [padahal membantu warga yang sambat ke pemdes],” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja. Selain Desa Manjungan, warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang menggugat ke pengadilan juga berasal dari Desa Pepe.

“Kami menunggu keputusan dari pengadilan. Pihak tergugat dalam hal ini, yakni BPN Klaten dan tim appraisal. Di Manjungan itu 50 bidang dari total 100 bidang sudah setuju. Di Pepe, 120 bidang dari 163 bidang sudah setuju. Terhadap yang sudah setuju, proses tetap jalan terus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya