SOLOPOS.COM - Mantan penyidik KPK yang mantan napi kasus suap, AKBP Brotoseno dipecat dari Polri. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Polri yang pernah menjadi penyidik KPK, AKBP Brotoseno, akhirnya dipecat sebagai Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat membacakan hasil putusan dari sidang peninjauan kembali (PK) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Brotoseno.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Hasil PK memutuskan untuk memberikan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Nurul di Gedung Humas, Kamis (14/7/2022).

Putusan sudah diputuskan sejak tanggal 8 Juli 2022. Namun Nurul menjelaskan putusan ini masih menunggu KEP-nya untuk meresmikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari AKBP Brotoseno dan sampai saat ini Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Angelina Sondakh dan Brotoseno Ternyata Sudah Menikah Siri

“Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH. Jadi, saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah mengesahkan PK terkait putusan komisi kode etik Polri AKBP Raden Brotoseno.

Dengan demikian AKBP Brotoseno segera menghadapi sidang peninjauan kembali hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Kisah Asmara Angelina Sondakh dan Brotoseno di Balik Jeruji Besi

“Bahwa hari ini sudah disahkan untuk komisi peninjauan kembali (PK) terkait keputusan KKEP AKBP BS (Brotoseno), hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ujarnya, Rabu (29/6/2022) di Mabes Polri.

Dedi membeberkan yang memimpin sidang terkait dengan KKEP PK Brotoseno adalah Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.

Selain itu, anggota komisi PK terdiri atas Irwasum, Kadiv Propam, Kadivhum, dan SDM.

Baca Juga: Terima Suap, Brotoseno Pacar Angelina Sondakh Ditahan di Rutan Polda Metro

Dedi mengatakan bahwa untuk alokasi waktu sendiri akan memakan waktu selama 14 hari atau dua pekan lamanya.

“Tim ini akan bekerja seceptanya. Untuk alokasi waktunya, Pak Kadiv Propam menyebutkan waktunya 14 hari kasus ini sudah selesai,” tuturnya.

Dokumentasi Solopos.com, Brotoseno pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Polri, antara lain staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Baca Juga: Angie Diisukan Dijenguk Pria Lain, Brotoseno Datang

Dia pernah menjadi penyidik KPK. Pada saat bekerja di KPK, nama Brotoseno mulai dikenal publik lantaran dikabarkan dekat dengan terpidana korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh.

Setelah dikembalikan ke Polri, nama Raden Brotoseno kembali mencuat. Pada November 2016, Brotoseno diciduk karena dugaan menerima suap untuk mengamankan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Baca Juga: Adik Ipar Bantah Angie Hamil

Bersama terdakwa lainnya, Dedy, ia didakwa menerima suap Rp1,9 miliar selaku penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.

Kendati divonis 5 tahun, tapi Brotoseno menjalaninya kurang dari 4 tahun. Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 yang seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada 18 November 2021.

Brotoseno mendapatkan remisi 13 bulan 25 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya