SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kanit Tipikor Bareskrim, AKBP Brotoseno, diduga menerima suap Rp1,9 miliar. Kini dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno, yang diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar saat ini ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kendati berada di rumah tahanan (rutan) Polda Metro, status Brotoseno masih tetap tahanan Bareskrim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Betul [dibawa ke rutan Polda Metro Jaya], tapi ini tahanan Bareskrim. Untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, karena gedung [Bareskrim] kan sedang dalam tahap pembanguan,” Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, Jumat (18/11/2016).

Sebelumnya, Tim Satgas Saber pungli Polri telah mengamankan Kanit Tipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno yang diduga menerima suap dari pengacara sebuah pihak yang saat ini sedang berperkara. Karopenum Polri Kombes Pol. Rikwanto menyebutkan Brotoseno dan satu orang lainnya didapati menerima uang sekitar Rp1,9 miliar dari perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014 yang dia tangani.

“Dari pemeriksaan keduanya, didapati mereka telah menerima uang yang bisa dikatakan suap sejumlah Rp1,9 miliar. Dari perkara yang ditanganinya yaitu perkara cetak sawah di Kalimatan tahun 2012-2014. Perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya