SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN -- Kepala Desa Gedaren, Jatinom, Klaten, Sri Waluya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan APB Desa 2018 pada Rabu (30/10/2019).

Sehari kemudian, Kamis (31/10/2019), kepada desa yang terpilih kembali pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gedaren, 10 Oktober 2019 lalu, tak terlihat ngantor sampai siang hari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pak Kades ada kegiatan ke Kecamatan Jatinom mulai pukul 09.00 WIB. Ada kegiatan rapat APB Desa perubahan di sana. Langsung ke kecamatan saja. Saya tidak memegang nomor teleponnya pak kades,” kata Kepala Urusan (Kaur) Umum Gedaren, Juweni, saat ditemui Solopos.com, Kamis (31/10/2019) pukul 10.30 WIB.

Film Karya 2 Siswa SMAN 2 Klaten Berbuah Piala Kemendikbud

Saat Solopos.com mengecek ke Kantor Kecamatan Jatinom, tidak ada rapat APB Desa perubahan. Di aula Kantor Kecamatan Jatinom hanya ada kegiatan terkait dukungan program matur dokter.

“Hari ini [kemarin] tidak ada pertemuan dengan kades atau pun perangkat desa [perdes] di kecamatan. Yang ada hanya kegiatan kader terkait matur dokter,” kata Camat Jatinom, Anang Widjatmoko.

Sri Waluya pun tidak berada di rumahnya. “Bapak sudah pergi ke kantor mengendarai sepeda motor warna biru. Coba saja ke sana. Saya sendiri tidak hafal nomor teleponnya,” kata Ny. Sri Waluya yang ditemui Solopos.com di rumahnya.

Kabar Duka: Adik Raja Solo PB XIII, G.K.R. Galuh Kencana, Meninggal Dunia

Kasus yang menjerat Sri Waluya berdasarkan laporan Aliansi Masyarakat Desa Gedaren terkait dugaan penyalahgunaan APB Desa 2018 yang disampaikan ke Kejari Klaten, beberapa bulan silam. Dugaan penyalahgunaan tersebut di antaranya pembangunan fisik, belanja alat pemancar untuk komunikasi, dan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Kades Gedaren periode 2013-2019, Sri Waluya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut bertanggung jawab selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, Rabu (30/10/2019).

Dalam kasus ini, Sri Waluya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya