SOLOPOS.COM - Agus Darmanto (paling kiri) didampingi penasihat hukum melaporkan Lurah Kabupaten, Hartini, terkait dugaan pemalsuan surat ke Polres Klaten, Rabu (30/10/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Lurah Kabupaten, Klaten, Hartini, membantah terlibat dalam pembuatan surat palsu dalam pengurusan surat keterangan warisan (SKW) salah satu warganya pada 2016 lalu.

Sebelumnya, Hartini dilaporkan ke polisi lantaran diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu atau pun menggunakan surat palsu dalam pengurusan SKW pada 2016. Pelapor kasus tersebut, yakni Agus Darmanto, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Purworejo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Meski membantah, Hartini menyatakan siap memenuhi panggilan polisi guna menjelaskan kronologi pengurusan SKW yang dilakukan salah seorang warganya, Agus Yumiyanto, pada 2016 lalu.

“Laporan dari Pak Agus Darmanto itu tidak benar. Seorang lurah itu tidak pernah mengeluarkan SKW. Soalnya SKW itu yang membuat ahli waris sendiri. Selaku lurah saya hanya menyaksikan," jelas Hartini saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (31/10/2019).

Diduga Palsukan Surat, Lurah Kabupaten Klaten Dilaporkan ke Polisi

Selama melayani pengurusan SKW, Hartini sudah mengerjakan tugasnya sesuai prosedur. Dia sudah mengecek sendiri terkait hubungan Agus Yumiyanto yang menjadi anak adopsi pasangan Djumiyem dan Y. Oedijono Didgo Prayitno.

Hal itu tertuang dalam kartu keluarga (KK). "Itu disampaikan juga secara langsung saat Ibu Djumiyem datang ke kantor. Waktu itu Ibu Djumiyem masih ada [masih hidup],” kata Hartini.

Hartini mengatakan pengurusan SKW almarhum Y. Oedijono Digdo Prayitno diawali kedatangan Djumiyem dan Agus Yumiyanto ke kantor Kelurahan Kabupaten pada 2016.

Waktu itu, Djumiyem dan Agus Yumiyanto sudah menyiapkan SKW. Di kantor kelurahan, Hartini diminta menyaksikan bahwa Agus Yumiyanto merupakan anak adopsi dan menjadi ahli waris Djumiyem.

Kabar Duka: Adik Raja Solo PB XIII, G.K.R. Galuh Kencana, Meninggal Dunia

“Jadi tidak ada saya memalsukan surat. Kan Ibu Djumiyem sendiri yang menjelaskan secara langsung sekaligus menyerahkan KK yang menyebutkan Agus Yumiyanto sebagai anak adopsi dari Ibu Djumiyem," jelas dia.

Hartini menambahkan tokoh masyarakat di lingkungan Djumiyem juga sudah mengetahui Agus Yumiyanto merupakan anak adopsi Djumiyem.

Hartini mengaku pernah dilaporkan Agus Darmanto dalam kasus yang sama ke Polres Klaten pada 2017. Waktu itu, Hartini telah menjelaskan kronologi pengurusan SKW yang dilakukan Agus Yumiyanto secara urut.

Baru Saja Terpilih Kembali, Kades Gedaren Klaten Malah Jadi Tersangka Korupsi

“Jika saya nanti dipanggil polisi lagi, saya siap menjelaskan semuanya. Bukti yang disampaikan Pak Agus Yumiyanto juga sudah lengkap," jelas dia.

Gara-gara laporan itu juga, Hartini mengaku didatangi beberapa orang asing yang mengaku-ngaku dapat membantu dalam menghadapi laporan tersebut. Bahkan ada yang meminta yang Rp25 juta kepadanya.

"Permintaan itu saya abaikan. Saya tetap tenang dan siap menjelaskan ke polisi. Wong saya tidak salah,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya