SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan Kepala Desa (Kades) Gedaren, Kecamatan Jatinom, Sri Waluya, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan APB Desa 2018, Rabu (30/10/2019).

Padahal Sri Waluya baru saja terpilih kembali menjadi kades pada pemilihan kepala desa (pilades) serentak tahap III 2019, Rabu (9/10/2019) lalu. Kejari menetapkan Sri Waluya sebagai tersangka karena dinilai telah menyelewengkan APB Desa senilai ratusan juta rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, penyidik Kejari Klaten telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi APB Desa Gedaren 2018 menjadi penyidikan pada Kamis (3/10/2019).

Waktu itu, penyidik Kejari Klaten belum menetapkan tersangka. Pada awal Oktober 2019, penyidik Kejari baru menemukan dua alat bukti.

Ekspedisi Mudik 2024

Suami Korban Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Gugat Polresta

Penyidikan kasus APB Desa 2018 ini bermula dari laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Gedaren. Warga Gedaren menilai ada kejanggalan dalam pengelolaan APB Desa. Di antara kejanggalan itu adalah pembangunan fisik, belanja alat pemancar untuk komunikasi, dan lainnya. Total kerugian ditaksir senilai ratusan juta rupiah.

“Penetapan tersangka kami lakukan setelah gelar perkara hari ini. Kades Gedaren periode 2013-2019 ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut bertanggung jawab selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Fery Mupahir, kepada Solopos.com, Rabu (30/10/2019).

Ginanjar mengatakan Sri Waluya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai rencana, penyidik Kejari Klaten akan terus memintai pertanggungjawaban pihak terkait dalam kasus penyalahgunaan APB Desa ini.

11.912 Lowongan Pekerjaan dari 50 Perusahaan Ditawarkan di Job Fair Klaten

“Soal siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh penyidik, nanti akan diinfokan lagi,” katanya.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Gedaren, Ardian, berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas oleh penyidik Kejari Klaten. “Nanti saya telefon balik. Saat ini kami tengah membicarakan hal itu [penetapan tersangka Kades Gedaren],” kata Ardian saat dihubungi Solopos.com, Rabu sore.

Sri Waluya terpilih kembali pada pilkades tahap III 2019 pada pemungutan pilkades, Rabu (9/10/2019) lalu. Di pilkades tersebut, Sri Waluya yang merupakan petahana memperoleh 999 suara.

Sedangkan dua rivalnya, Suryo Wibowo dan Dwi Purwanto, masing-masing memperoleh 960 suara dan 53 suara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya