SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), meminta keterangan tersangka kasus penipuan modus penggandaan uang, Kemis alias Wali, 43, warga Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Rabu (3/11/2021). (Solopos-Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri mengungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang, Selasa (26/10/2021) lalu.

Polisi menangkap dua tersangka warga Kabupaten Karanganyar dan Kota Solo yang berperan sebagai dukun pengganda uang dan perantara antara korban dengan dukun. Keduanya memiliki hubungan kekerabatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Ingin Balas Dendam Dukun Penggandaan Uang, Jerat Hukum Upal Didapat

Ada satu tersangka lain warga Soloraya sebagai otak dari sindikat pelaku kejahatan tersebut yang belum tertangkap. Polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ditangani Polres Wonogiri lantaran peristiwa terjadi di Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021), mengatakan akibat kejahatan tersebut korban, Yakop Haprekunary, 46, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami kerugian material senilai Rp100 juta.

Tersangka yang ditangkap, yakni Warno alias Heri, 33, warga Kampung Karangasem RT 004/RW 016, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Satu orang lainnya, Kemis alias Wali, 43, warga Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Warno merupakan adik ipar Kemis.

Baca Juga: 3 Penipu yang Ditangkap di Tol Sragen Tawarkan Jasa Penggandaan Uang

Dia menceritakan, awalnya Yakop mengenal A, tersangka utama. A mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang. A menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban.

Setelah itu Yakop ingin menggandakan uangnya senilai Rp100 juta. A menjanjikan bisa menggandakan uang Yakop lima kali lipat.

Selanjutnya A mengajak kerja sama Warno. Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang.

“A bilang kepada korban bahwa penggandaan uang harus di Wonogiri. Selanjutnya disepakati pertemuan di Wonogiri,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.

Baca Juga: Sempat Buron, Penipu Berkedok Penggandaan Uang Zaman Belanda Dibekuk Polisi Solo

Yakop datang ke Kabupaten Wonogiri bersama temannya, Sopian. Kemudian dia bertemu A dan Warno. Warno mengaku bernama Heri saat bertemu korban.

Lalu mereka masuk salah satu hotel di kawasan kota Wonogiri dengan memasan dua kamar, Senin (25/10/2021). Pagi harinya, Selasa pukul 08.00 WIB, A dan Warno mengajak Yakop menjemput Kemis.

A dan Warno mengatakan kepada Yakop bahwa yang ingin dijemput bernama Wali. Setelah menjemput Kemis mereka kembali ke hotel.

Baca Juga: Terlibat Penggandaan Uang, Kades di Brebes Gelapkan Rp500 Juta Dana Desa

Sesampainya di hotel Yakop menyerahkan uangnya senilai Rp100 juta kepada Kemis. Kemudian Kemis menggelar ritual dengan sarana bunga mawar/setaman dan sesajen.

“Uang korban dimasukkan ke kantong plastik yang sudah ada bunga dan sesajen. Setelah ritual selesai Kemis bilang kepada korban uang sudah digandakannya lima kali lipat. Uang itu ada di dalam kantong plastik. Lalu Kemis menyerahkan kantong plastik itu kepada Yakop,” ulas Kapolres.

Belakangan diketahui bila kantong plastik itu hanya berisi Rp400.000 yang dicampur potongan kertas berwarna merah muda sewarna uang pecahan Rp100.000. Atas kejadian itu, korban melaporkan dua pelaku ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya