SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Pasar Kliwon Solo membekuk Bintang Jaya alias Joni, penipu yang mengelabui korbannya dengan janji bisa menggandakan uang, Selasa (3/9/2019).

Joni sempat buron sementara dua kaki tangannya, Riyadi dan Suwandi, ditangkap terlebih dahulu pada pertengahan Juli lalu. Joni yang sebelumnya bekerja sebagai makelar tanah beralih pekerjaan menjadi penipu dengan modus menggandakan uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berbekal cerita-cerita zaman penjajahan, warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, itu mengaku mampu menggandakan uang hingga 100 persen dari uang yang disetorkan korbannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (4/9/2019), mengatakan penangkapan Joni berawal dari keterangan Riyadi, warga Sragen, dan Suwandi, warga Mojogedang, Karanganyar, yang ditangkap polisi pada Juli lalu.

Kepada polisi, Joni mengaku merayu korbannya dengan mengatakan ia memiliki uang peninggalan zaman penjajahan Belanda yang masih dapat digunakan hingga saat ini. Joni menyuruh Riyadi dan Suwandi untuk bertemu korban, ST, di kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon.

Riyadi dan Suwandi saat itu disuruh menukar uang mainan (palsu) senilai Rp100 juta dengan Rp50 juta asli dari ST.

“Uang yang berasal dari Joni ternyata bukan uang asli melainkan uang mainan. Tersangka beraksi dengan modus seperti ini tak hanya di Solo tapi juga di Jakarta dan Jawa Barat,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Para korban semula diperlihatkan uang asli terlebih dahulu senilai Rp700.000. Setelah korban memberikan uang yang hendak digandakan, pelaku kemudian memberi korban uang palsu senilai dua kali lipat uang yang diberikan korban.

Uang palsu itu adalah uang mainan bergambar bus dengan tulisan telolet om. “Penangkapan pelaku menggunakan teknologi yang tidak bisa kami sampaikan. Joni berhasil kami tangkap Selasa [3/9/2019] setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat.”

Uang hasil penipuan itu dipakai Joni untuk membeli sepeda motor Honda Vario baru berpelat nomor AD 4291 S, jam tangan merek Ripcurl, dan kalung dari emas putih dengan total keseluruhan Rp40 juta.

Sedangkan Rp10 juta sisanya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku menyesal melakukan aksinya, ia beralasan kebutuhan ekonomi untuk mencukupi lima anaknya.

Joni dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya