SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BREBES — Seorang Kepala Desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditahan karena dugaan korupsi dana desa. Uang korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 juta itu digunakan bisnis penggandaan uang.

Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes sebagaimana dilaporkan laman aneka berita Detikcom menahan Kepala Desa (Kades) Sidangjaya, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Taswin bin Sahudi, 47. Tersangka merupakan kades yang masih aktif dengan masa jabatan dari tahun 2014 hingga tahun 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa di tahun 2017 lalu yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp500 juta lebih. Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas Bantuan Gubernur yang diterima desanya tahun 2017 lalu. Juga beberapa bantuan keuangan lainnya, termasuk dugaan penggunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno, Senin (1/7/2019), mengungkapkan kasus itu terbongkar dari adanya laporan masyarakat di Desa Sidangjaya. Dalam laporan warga ini menyebut telah terjadi dugaan penyalahgunaan dalam penggeloaan keuangan desa.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka memang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa. Sedikitnya ada lima item pengelolaan keuangan desa yang diduga telah dikorupsi, di antaranya dana desa tahun 2017 dan bantuan gubernur untuk pembangunan infrastruktur desa di tahun 2017.

“Diketahui dari dana bantuan gubernur ini, masih ada 75 persen pekerjaan yang belum dilaksanakan. Sedangkan untuk dana desa juga masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan,” papar Triyatno.

Di samping itu, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan bupati untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2018. Kemudian, dugaan korupsi dana PBB dari tahun 2013 hingga 2017, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) yang bersumber dari semua anggaran desa di tahun 2017.

“Untuk program Pamsimas ini, kegiatannya tidak dikerjakan sama sekali. Sedangkan untuk dana PBB, tidak disertorkan ke kantor pajak termasuk dana PPN serta PPH juga tidak disetorkan,” sambungnya.

Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Brebes, tindakan tersangka ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp574.609.232. Atas kasus yang menjeratnya itu, tersangka kini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan 18 orang saksi.

“Dari pengakuan tersangka ini, uang dari hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya, dipakai untuk bisnis penggandaan uang,” ungkap Triyatno.

Saat dimintai konfirmasi, Taswin menolak tuduhan korupsi yang menjeratnya. Sebab, dari sumber dana desa uangnya telah dibelanjakan untuk pembelian material. Termasuk, dari dana bantuan gubenur untuk pembangunan infrastruktur. Namun dia mengaku, dari pekerjaan tersebut memang belum semuanya selesai dikerjakan.

“Sebenarnya saya belum menggunakan untuk kepentingan pribadi. Semua dana digunakan untuk belanja material seperti semen dan pasir. Kalau pekerjaan dana desa tinggal sedikit lagi selesai,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya