SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Marsana (dua dari kiri) memeriksa barang bukti kasus penjualan narkotika jenis sabu-sabu di Mapolsek Laweyan, Solo, Jumat (12/6/2020) malam. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Residivis kasus pencabulan yang tertangkap lagi karena narkoba di Laweyan, Solo, ternyata napi yang bebas lewat program asimilasi Covid-19.

Pemuda warga Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, berinisial RSW, 22, itu ditangkap Unit Resmob Polsek Laweyan pada Jumat (12/6/2020) dini hari. RSW merupakan residivis kasus pencabulan anak pada 2017.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia baru bebas pada April lalu melalui program Asimilasi Covid-19. Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, kepada Solopos.com, Minggu (14/6/2020), mengatakan RSW bebas pada April lalu melalui program Asimilasi Covid-19.

Sopir Bus AKAP Asal Masaran Sragen Ketahuan Positif Covid-19 Saat Bikin Surat Sehat untuk Kerja

Namun, pemuda itu rupanya tidak kapok atas perbuatannya. Hanya sekitar dua bulan menghirup udara bebas, residivis pencabulan itu tertangkap lagi karena memakai dan mengedarkan narkoba di Solo.

Sebelum bebas melalui program asimilasi, RSW divonis lima tahun dua bulan penjara pada 2017 karena kasus pencabulan. Kapolsek menjelaskan tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sriwedari Solo.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik berukuran kecil dari dalam saku pelaku. Juga satu pipet, dua sedotan, satu handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih berpelat nomor AD 4561 HO.

Polisi Ungkap Hasil Olah TKP Pemuda Meninggal Tersayat Benang Layangan di Mojosongo Solo

Aparat Polsek Laweyan juga menggeledah rumah residivis kasus pencabulan itu di Mojosongo, Solo, untuk mencari barang bukti lainnya bahwa yang bersangkutan memakai narkoba.

Jaringan Narkotika

"Tersangka merupakan pengedar dan pemakai, sebagian sabu-sabunya digunakan tersangka bersama teman-temannya. Tersangka pada 2017 terjerat kasus pencabulan anak di Kota Solo dan baru saja bebas," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menambahkan tengah mengembangkan jaringan narkotika RSW. Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun.

Dibuka 17 Juni 2020, Ini Jadwal PPDB Online TK-SMP di Wonogiri

Sementara itu, tersangka, RSW, mengaku nekat menjual sabu-sabu karena tidak memiliki uang. Residivis kasus pencabulan itu sudah dua bulan ini menjual narkoba di Solo. Ia membeli paket sabu-sabu senilai Rp500.000 per paket.

Sabu-sabu itu lalu dia jual kembali seharga Rp600.000 per paket. Ia saat ini belum memiliki pekerjaa sehingga mengalami kesulitan finansial. Hal itu dijadikannya alasan untuk berbuat melanggar hukum lagi.

RSW juga mengakui dalam sehari mengonsumsi sabu-sabu sebanyak dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya