SOLOPOS.COM - Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Solo melakukan olah TKP kecelakaan pengendara sepeda motor lehernya tersayat benang layangan di Jl Tangkuban Perahu Mojosongo, Jebres, Solo, Jumat (12/6/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP kasus pengendara motor meninggal akibat tersayat benang layangan di Jl Tangkuban Perahu, Mojosongo, Solo, Kamis (11/6/2020) lalu.

Dari olah TKP tersebut, polisi menyimpulkan peristiwa yang dialami pemuda berinisial YBS, 21, warga Sumber, Banjarsari, itu sebagai kecelakaan tunggal. Polisi tidak menetapkan tersangka dalam kecelakaan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa satu orang juga tidak akan diproses lebih lanjut. Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, kepada Solopos.com, Minggu (14/6/2020) siang.

Berapa Ganti Rugi Kebakaran Candi Elektronik Solo? Ini Penjelasan Asosiasi Asuransi

Menurutnya, dalam olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kecelakaan yang melibatkan benang layangan di Solo itu termasuk kecelakaan tunggal sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut ataupun menentukan tersangka.

"Keterangan para saksi dan pengecekan menunjukkan kecelakaan tunggal sehingga kasus ini sudah berhenti seusai olah TKP," papar dia.

Sebelumnya, Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Solo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Tangkuban Perahu, Mojosongo, Solo, pada Jumat (12/6/2020) pagi.

Isnaini, Buruh Perempuan Karanganyar yang di-PHK Kini Banting Setir Jualan Online

Saat olah TKP, seorang saksi, Agus Apriyono, 33, yang ditemui wartawan menyebut korban benang layangan itu tengah mengetes sepeda motor Kawasaki Ninja berpelat nomor AD 2393 QF di jalan Mojosongo, Solo, itu.

Ruas Jalan Menanjak

Menurutnya, korban merupakan pekerja bengkel tak jauh dari lokasi kejadian. "Berjalannya pelan-pelan saja, korban mengendarai sepeda motor nyantai. Apalagi, di lokasi kejadian ruas jalan itu menanjak. Kalau diprediksi sekitar 30 km/jam-40 km/jam," papar dia.

Rela Merantau, Perempuan Wonogiri Ini di-PHK Seusai 3 Bulan Bekerja

Korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara. Saat benang itu mengenai leher korban, seketika korban terjatuh. Namun, korban sempat berdiri untuk melepas benang itu sebelum korban terjatuh kembali.

Ia menyebut saat kejadian tidak ada orang yang sedang bermain layangan. Namun, benang layangan yang  sekitar lima meter itu menjuntai di kabel di depan Kantor Pos Mojosongo.

Guru Besar UNS Solo: Kasus Covid-19 di Soloraya Terkendali, Layak Mulai New Normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya