SOLOPOS.COM - Pajak pertambahan nilai (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Seiiring pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% mulai 1 April 2022, pemerintah juga mengubah ketentuan pengenaan PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas.

Baca Juga: Tenang, PPN Elpiji 3 Kilogram Tetap Ditanggung Pemerintah

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 65/2022. Perubahan dinilai sebagai bentuk penyederhanaan aturan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan pengenaan PPN transaksi kendaraan bekas bukan merupakan aturan baru. Hal tersebut sudah ada sejak 2000, lalu kemudian diperbaharui oleh PMK 65/2022.

Menurut dia, pengaturan dalam PMK 65/2022 merupakan penyesuaian atas perubahan tarif PPN, yang diatur dalam UU No. 7/2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Emas Batangan, hingga Listrik Bebas PPN, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Selain itu, Neil menyebut bahwa PMK 65/2022 merupakan penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kami sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ujar Neil pada Selasa (12/4/2022).

Berikut sejumlah ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas:

a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
c. Penghitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ujar Neil.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul PPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya