SOLOPOS.COM - Pajak pertambahan nilai (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu diatur dalam aturan turunan UU HPP.

Baca Juga: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI : Banyak Perusahaan Tak Setor ke Negara

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi perbincangan masyarakat. Terdapat kekhawatiran bahwa harga seluruh jenis barang akan naik karena tarif PPN menjadi 11%, tetapi Suryo menampik hal tersebut.

Menurut dia, terdapat berbagai ketentuan dari kebijakan utama kenaikan PPN. Misalnya, terdapat sejumlah barang yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), juga terdapat sejumlah barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Emas batangan termasuk yang nanti diberikan treatment, dibebaskan dari pengenaan PPN. Termasuk yang tadi, beberapa yang mungkin menjadi catatan saya, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, gula konsumsi [tidak kena PPN],”ujar Suryo dalam gelar wicara Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Dia menjelaskan bahwa sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan PPN. Lalu, pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.

Baca Juga: Soal PPN 11 Persen, Pelaku Ritel Minta Turunan UU HPP

Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

“Contoh kata nih ya, pajak hotel, restoran, kena PPN gak? Enggak. Makanya kan ada cerita juga pajak hotel restoran meningkat, kalau PPN tidak mengenakan atas pajak atas makanan ataupun penginapan yang dikenakan pajak hotel dan restoran. Itu by design, di luar semesta dari pertambahan nilai,” ujar Suryo.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11%, Ini Dampak yang Dirasakan Pengusaha Jogja

Dia menyatakan bahwa meskipun belum terdapat aturan turunan mengenai PPN, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.

“Mungkin PP-nya [peraturan pemerintah] belum ada ya, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Suryo.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Emas Batangan, Daging, Buku, hingga Hotel Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya