SOLOPOS.COM - Pertamina memastikan pasokan LPG di kabupaten Karanganyar tercukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO--Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Luhut: Juli dan September Pertalite dan Elpiji 3 Kg Naik

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Namun, kabar gembira, PPN elpiji 3 kilogram tetap ditanggung pemerintah,

“Atas elpiji 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11% kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti, Rabu (6/4/2022) seperti dikutip Solopos.com ari Kemenkeu.go.id, Selasa (12/4/2022).

PMK tersebut mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli.

Baca Juga: Juli dan September 2022 Jadi Bulan Kenaikan Pertalite dan Elpiji 3 Kg

Wiwiek mencontohkan proses distribusi elpiji dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan. Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000,00 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp1.000,00 dikali tarif.

“Itu karena harga elpiji 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1% dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” pungkas Wiwiek.

Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran elpiji 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah. Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran elpiji 3 kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya