SOLOPOS.COM - Petugas Kejaksaan menciduk Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih (bertopi) yang buron sejak 2018 akibat kasus penipuan. (Antara/ Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

Solopos.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Donny Saragih yang terjerat kasus penipuan ditangkap setelah diburu tim kejaksaan. Donny diamankan di kediamannya, Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Begini perjalanan kasus penipuan yang membelit Donny Saragih seperti dikutip dari Detikcom, Sabtu (5/9/2020).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Kasus penipuan yang dilakukan Donny Saragih terjadi pada 2017. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan saat itu Donny menjabat Direktur Operasional PT Lorena Transport.

Daftar Pilkada Ngawi, Ony-Antok Diprediksi Lawan Kotak Kosong

Donny Saragih bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi, yang menjabat Sekretaris Korporat PT Lorena Transport melakukan penipuan kepada Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti.

"Ketika itu terpidana (Donny) berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dibantu bujuk rayu Porman Tambunan guna meyakinkan Gusti Terkelin Soerbakti bahwa terpidana dan Porman Tambunan dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport, dengan imbalan USD 250 ribu," kata Nirwan dalam keterangannya, Sabtu.

Uang Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Nirwan menyebut uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada OJK untuk tidak mengungkap kesalahan yang dilakukan PT Lorena Transport. Namun uang tersebut digunakan Donny dan Andi untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah. Selanjutnya uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai USD 170 ribu dan Rp20 juta. Namun oleh terpidana dan Porman Tambunan, uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Nirwan.

Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Kejaksaan Bekuk Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih, Begini Kronologi Penangkapannya

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny Saragih dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Pada 23 Januari 2020, melalui keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS), Donny Saragih ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta. Namun, empat hari kemudian, keputusan itu dibatalkan setelah santer beredar kabar Donny berstatus terpidana.

Ada Dugaan Maladministrasi dalam Penunjukan Donny

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya lantas meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Donny. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.

Penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut TransJakarta kemudian dibatalkan pada 27 Januari. Pembatalan itu berkaitan dengan status hukum Donny sebagai terpidana kasus penipuan.

"Donny Andy S Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham PT TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).

Cawabup Klaten Muhammad Fajri Positif Covid-19, Daftar ke KPU Hari Ini Via Daring

Terkait pembatalan itu, Donny Saragih kemudian angkat bicara. Donny mengaku mengundurkan diri dari Direktur Utama PT TransJakarta karena kasusnya ramai dibicarakan.

"Daripada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini (diberitakan sebagai terpidana), kan saya nggak enak sama beliau," kata Donny saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020).

Donny mengaku mengirim pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti untuk mundur.

"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Ya dari siang. Dari siang saya sudah mengundurkan diri. Karena saya mungkin nggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," kata Donny Saragih.

Dipanggil Menghadap Jaksa Eksekutor

Hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Donny Saragih dan Andi. Untuk mengeksekusi hukuman terhadap Donny itu, kejaksaan perlu menunggu selesainya status tahanan kota yang disandang Donny. Sebenarnya Donny pernah dipanggil menghadap jaksa eksekutor pada akhir 2019 untuk menjalani eksekusi, tetapi berhalangan hadir.

"Tapi waktu bulan November (2019) sudah dikeluarkan perintah untuk dieksekusi, kemudian Desember (2019) kita panggil, sampai sekarang belum datang-datang juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso kepada detikcom, Selasa (28/1/2020).

Goweser Wajib Baca: Ini Kesalahan Bersepeda, Salah Satunya Memakai Celana Dalam

Pihak kejaksaan menunggu Donny hingga Selasa siang. Namun Donny memberikan keterangan bahwa dia akan berkonsultasi dengan pengacaranya dulu sebelum melangkah lebih lanjut.

"Saya akan konsultasi dengan lawyer dulu. Yang tahu kan lawyer," ucap Donny saat dihubungi terpisah, Selasa (28/1/2020)

Ternyata Donny tak kunjung datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Riono Budisantoso mengatakan tim jaksa eksekutor akan menjemput mantan Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ) itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winardi menyebut sudah menjalin komunikasi dengan pengacara untuk eksekusi Donny. Tim jaksa eksekutor kemudian bergerak untuk mencari dan menjemput Donny Saragih. Menurutnya, eksekusi terhadap Donny harus segera dilakukan.

"Tapi tim kami juga bergerak, artinya tidak perlu ada panggilan karena memang eksekusi harus segera dilakukan," kata Nur Wiradi.

Mengajukan PK Atas Putusan Kasasi

Hingga Rabu (29/1/2020), jaksa belum berhasil menangkap Donny. Donny melawan lagi dengan mengajukan PK atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Donny Saragih menunjuk Hendarsam Marantoko sebagai kuasa hukumnya dalam perkara penipuan ini. Hendarsam, yang merupakan Wakil Ketua ACTA, sebelumnya merupakan kuasa hukum Donny Saragih di persidangan.

Menurut Hendarsam, kasus penipuan itu merupakan narasi-narasi yang dikembangkan. Kasus itu, katanya, sebenarnya dugaan pemalsuan yang dilakukan PT Ekasari Lorena.



132.000 Siswa SD-SMP Klaten Diusulkan Terima Bantuan Kuota Internet

Lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan untuk melakukan go public. Menurut Hendarsam, pihak Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO berjalan lancar.

"Jadi Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO-nya berjalan lancar, kan gitu. Dan itu bisa gampang ngecek-nya, karena beberapa dokumennya itu gampang sekali untuk mengeceknya. Itu ke dinas terkait, ke dishub segala macam," tuturnya.

"Jadi dia memalsukan KIU dan KP, Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan. Itu ada dua itu. Boleh dicek itu, dokumen itu sudah masuk ke instansi yang berwenang, dan boleh dicek apa dari instansi yang berwenang mengeluarkan KIU dan KP tersebut apakah pernah mengeluarkan dokumennya? Pasti nggak ada," imbuhnya.

Donny akhirnya ditangkap kejaksaan pada Jumat malam kemarin di Apartemen Mediterania. Kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Lalu sekira pukul 23.00 WIB, terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, untuk pelaksanaan eksekusi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Sabtu.

 







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya