SOLOPOS.COM - Petugas Kejaksaan menciduk Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih (bertopi) yang buron sejak 2018 akibat kasus penipuan. (Antara/ Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

Solopos.com, JAKARTA -- Tim gabungan kejaksaan berhasil menangkap Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Donny Saragih yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018.

Donny Saragih ditangkap petugas kejaksaan pada Jumat (4/9/2020) di kawasan Jakarta Utara tepatnya di Apartemen Mediterania yang menjadi tempat tinggalnya selama menjadi DPO.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan Donny Saragih melibatkan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dengan sanksi penjara selama dua tahun, setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Sabtu (5/9/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

132.000 Siswa SD-SMP Klaten Diusulkan Terima Bantuan Kuota Internet

Dia menjelaskan Kejaksaan awal mulanya melakukan pelacakan terhadap Donny. Kemudian pihaknya mengetahui pria yang juga mantan Direktur Operasional PT Lorena Transport akan bergerak menuju Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana (Donny Saragih)," ujar Nirwan.

Donny pun akhirnya dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukumannya.

10 Berita Terpopuler : Sehari Ada 62 Kasus Baru Covid-19 di Boyolali

Donny menjadi buronan dan masuk DPO karena tak menjalani putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah inkrah.

Perdagangan Saham yang Tidak Sah

Donny terbukti bersalah atas kasus penipuan yang dilakukannya bersama Sekretaris Korporasi PT Lorena Transport Porman Tambunan kepada Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti pada 2017.

Porman Tambunan telah menjalani proses hukumannya sejak awal 2020 atau pada 29 Januari 2020.

Awalnya Donny Saragih dan Porman Tambunan meyakinkan Gusti Terkelin Soerbakti bahwa keduanya dapat menangani masalah yang dialami oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham yang tidak sah.

Bikin Video Jokowi Nyanyi Lagu Los Dol, Skill Editing Youtuber Ini Dipuji Netizen

Gusti Terkelin diminta memberikan uang sebesar US$250.000 kepada pihak OJK melalui kedua orang tersebut.

"Uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai 170.000 dolar AS dan Rp. 20.000.000 namun oleh terpidana dan Porman Tabunan uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Nirwan.

Donny Saragih pada saat menjadi buronan Kejaksaan, pernah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta menggantikan Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono pada Januari 2020.

Belum sempat bertugas, Donny yang baru memegang jabatan Dirut TransJakarta selama empat hari itu pun langsung dicabut dari jabatannya oleh Pemprov DKI karena melanggar ketentuan dengan memiliki masalah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya