SOLOPOS.COM - Mantan anggota Polres Bontang Aiptu (Purn) Ismail Bolong meralat pernyataan menyetor dana tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Adrianto. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan video Ismail Bolong dan terbukanya surat Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo tertanggal 7 April 2022 itu adalah pukulan telak terhadap praktik-praktik korupsi, dan kolusi di internal Polri.

Surat Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo tertanggal 7 April 2022 itu terkait keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Bambang justru mempertanyakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menangkap Ismail Bolong baru muncul sekarang.

Baca Juga: Glenn: Surat BNI Soal Isi Rekening Rp99,9 Triliun dari Keluarga Yosua

“Ismail Bolong itu ditangkap soal apa? Dia sudah pensiun dini dan disetujui. Artinya, dia sudah warga sipil biasa. Penangkapan tanpa ada bukti-bukti tindak pelanggaran itu pelanggaran HAM (hak asasi manusia),” kata Bambang seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, Bambang juga mempertanyakan mengapa surat rekomendasi Kadiv Propam Polri yang kala itu dijabat Ferdy Sambo, pada tanggal 7 April 2022 justru membebaskan Ismail Bolong dan semua nama yang terlibat dalam kasus tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Fantastis! Surat BNI Konfirmasi Ada Uang Rp99,9 Triliun di Rekening Yosua

Dia juga mencermati surat rekomendasi Kepala Divisi Propam Polri tersebut apakah diketahui dan dibaca Kapolri.

“Kalau benar tidak membaca surat sepenting itu, jelas ada problem pada Kapolrinya dan itu juga layak untuk diselidiki,” jelasnya.

Bambang mengatakan penangkapan Ismail Bolong hanya langkah awal dan tidak bisa berhenti di situ saja.

Baca Juga: Pengamat: Perintah Kapolri Menangkap Ismail Bolong Bisa Langgar HAM

Menurut dia, harus ada pemeriksaan terhadap semua nama terkait, termasuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang menandatangani surat pemeriksaan dan rekomendasi.

“Problemnya adalah siapa yang akan memeriksa? Bila hanya internal, tentu akan diragukan objektivitasnya,” kata Bambang.

Baca Juga: Ruangan Gedung Jenderal Penghukum Kode Etik Ferdy Sambo Terbakar

Bambang juga mengkritisi mengapa surat tanggal 7 April 2022 itu hanya merekomendasikan soal manajerial dan tidak mengusut pelanggaran etik maupun pidana terhadap Ismail Bolong dan nama-nama terkait.

“Dan menjadi ironis, Ismail Bolong malah bisa pensiun dini,” tambahnya.

Bahkan, lanjutnya, pencopotan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Hery Rudolf Nahak pada Desember 2021 juga bukan merupakan sanksi melainkan mutasi biasa.

Baca Juga: Perang Jenderal Polri, Sambo Mulai Bidik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Hery Rudolf dimutasi sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Polri.

Dugaan penerimaan dana dari tambang ilegal di Kalimantan Timur oleh Kabareskrim awalnya diungkap oleh purnawirawan Polri, Ismail Bolong.

Ismail Bolong mengaku pada akhir 2021 menyetor dana dari tambang ilegal senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Uang Rp200 Juta di Rekening Yosua Miliknya

Belakangan Ismail Bolong meralat omongannya di video yang beredar luas dengan menyatakan pengakuannya tersebut di bawah intimidasi anak buah Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya