SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Aliran dana mencurigakan dari rekening BNI milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tiga hari setelah ajudan Ferdy Sambo itu tewas dibunuh terkuak di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa pembunuh Yosua, Ferdy Sambo, menyebut uang di rekening ajudannya tersebut miliknya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Sambo, uang itu diperuntukkan sebagai dana operasional rumah tangga yang dipercayakan kepada Yosua.

“Untuk kesaksian Anita dari bank, saya jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua itu uangnya bukan uang mereka. Tapi itu uang saya untuk kebutuhan keluarga, operasional rumah tangga. Dan buku kasnya ada,” “ujar Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian sejumlah saksi, dalam persidangan yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), seperti disiarkan beberapa televisi nasional.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Putri Sambo Jalani Sidang secara Online

Belum selesai memberikan tanggapan, hakim langsung menyela ucapan Sambo yang langsung membuat mantan Kadiv Propam Polri tersebut berhenti berbicara.

“Nanti ada saatnya Anda diberi waktu untuk pembelaan yang itu,” ujar hakim Wahyu.

Dalam persidangan sehari sebelumnya, pegawai BNI, Anita Amalia Dwi Agustin yang hadir sebagai saksi mengakui ada aliran dana Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekening rekannya, Bripka Ricky Rizal setelah Yosua meninggal dunia.

Baca Juga: BNI: Ada Transfer Rp200 Juta dari Brigadir J ke Rekening Ricky pada 11 Juli

Anita menyebut transfer uang terjadi pada 11 Juli 2022 di mana saat itu Yosua sudah dimakamkan di Jambi.

“Yang saya serahkan itu data rekening koran 11 Juli dari rekening Ricky Rizal, ada uang masuk melalui Internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” papar Anita menjawab pertanyaan hakim.

“Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah?” tanya hakim.

Baca Juga: Yosua Disebut Pemarah dan Suka ke Klub Malam, Kamarudin: Fitnah Keji!

“Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp200 juta,” jawab Anita.

Anita mengatakan bahwa kuasa untuk membuka rekening atau rekening koran hanya untuk rekening Bripka Ricky Rizal.

Dia tidak memiliki kuasa untuk melihat rekening mendiang Brigadir Yosua.

Baca Juga: Kasus Ismail Bolong, Eks Kabareskrim Nilai Komjen Agus Andrianto Layak Dicopot

Terkait transfer uang setelah Yosua meninggal itu berulang kali diungkap penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurutnya, transfer uang itu mencurigakan karena terjadi saat Yosua sudah meninggal dunia.

Artinya, ada orang yang menguasai rekening mendiang Yosua yang ia indikasikan sebagai bagian dari mafia judi yang membuat Yosua dibunuh.

Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Maaf ke Ajudan Sambo karena Terseret Kasus Yosua

“Kan aneh orang sudah meninggal kok rekeningnya masih bisa mentransfer ke orang lain,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya