Saat ini Setya Novanto telah ditetapkan statusnya sebagai tahanan walaupun kemudian dibantarkan.
Solopos.com, JAKARTA – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Fredrich menganggap kedatangan sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat (17/11/2017) sore merupakan satu bentuk intimidasi.
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Pasalnya, dia menyebutkan jumlah anggota KPK yang datang ke rumah sakit mencapai 40 orang dan ditemani dengan tiga orang polisi yang membawa senjata laras panjang.
Baca Juga:
- Pakar Beberkan Akal-Akalan Setya Novanto Hindari KPK
- Beda Keterangan Pengacara Setya Novanto dan Saksi Soal Kecelakaan
- Ajudan Setya Novanto Diperiksa Propam, Sembunyikan Setya Novanto?
“Tadi sore setelah mengintimidasi dengan membawa 40 orang, 3 polisi dengan membawa senjata laras panjang kan gitu kan,” kata Fredrich dalam wawancara dengan wartawan, Jumat (17/11/2017) sebelum dirinya beranjak dari RSCM tempat kliennya dirawat.
Alasan lain yang membuat pihaknya menganggap kedatangan para anggota KPK tersebut sebagai sebuah intimidasi adalah pernyataan bahwa saat ini Setya Novanto telah ditetapkan statusnya sebagai tahanan walaupun kemudian dibantarkan.
Dia bersikukuh bahwa penetapan kliennya sebagai tahanan oleh KPK tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan melawan hukum serta melanggar Hak Azasi Manusia.
“Ya jelas dong [intimidasi]. Sekarang pasien di dalam [klien] saya sendiri? Berapa puluh pasien di dalam? Kemudian di sana mengatakan pokoknya sekarang ini adalah tahanannya KPK. Saya bilang anda harus mempunyai sesuatu alas hukum yang kuat,” katanya.
Baca Juga:
- Hilman Sempat Wawancara Eksklusif Setya Novanto, Ini Kronologi Versi Metro TV
- Meski Tabrak Tiang Listrik, Setya Novanto Resmi Jadi Tahanan KPK
Dia juga mempersoalkan status penahanan yang dijatuhkan karena menurutnya, kliennya baru dipanggil sebanyak satu kali oleh KPK sejak kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Jadi prinsip saya apapun yang dilakukan KPK adalah melanggar hukum dan karena tidak punya landasan hukum sama sekali,” tegasnya.