News
Jumat, 17 November 2017 - 17:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Ajudan Setya Novanto Diperiksa Propam, Sembunyikan Setya Novanto?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. (Istimewa)

Polisi yang menjadi ajudan Setya Novanto–yang menjadi tersangka korupsi e-KTP–diperiksa Propam.

Solopos.com, JAKARTA — Petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memeriksa ajudan Ketua DPR Setya Novanto berinisial R terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Permata Hijau Jakarta Selatan Kamis (16/11/2017) malam pukul 19.00 WIB.

Advertisement

“Semua pasti kami lakukan [pemeriksaan],” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo mengatakan seluruh pejabat negara mendapatkan pendamping ajudan untuk mengawal setiap kegiatan. “Semua sedang kami mintai keterangan di Mabes Polri,” tutur Argo.

Argo meminta seluruh pihak tidak menuduh anggota Polri yang menjadi ajudan Novanto bersalah atau terlibat menyembunyikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tersebut. Argo menjelaskan tuduhan menyembunyikan itu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan.

Advertisement

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar itu terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan semalam. Selain ditumpangi korban Novanto, Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B-1732-ZLO itu dikemudikan seorang pewarta media televisi Hilman Matauch dan anggota Polri yang merupakan ajudan Novanto berinisial R duduk di kursi sebelah kiri kemudi.

Hilman yang mengemudikan mobil terancam dijerat tentang kelalaian dalam berlalu lintas. “Kami kenakan undang-undnag lalu lintas,” kata Argo.

Argo menyatakan Hilman dijerat UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa seusai mangkir dari beberapa panggilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif