SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar masih mengatur detail teknis pelaksanaan sistem kerja menyongsong era kenormalan baru bagi ASN. Detail yang diatur Pemkab Karanganyar termasuk jam masuk dan hal teknis lain untuk ASN.

Suami Sembuh, Istri Alumni Ijtima Gowa Asal Jaten Karanganyar Positif Covid-19

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Rencana sistem baru itu akan berlaku pekan depan. Dasarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. SE itu berlaku Jumat (5/6/2020).

Surat ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo. Secara garis besar surat memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru selama pandemi Covid-19.

Mereka tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi meliputi penyesuaian jam kerja, dukungan sumber daya manusia, dan infrastruktur.

Didesak Warga, Pemkab Karanganyar Tutup TPS di Tegalwinangun

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyinggung tentang sistem kerja baru menyongsong era kenormalan baru seusai melantik 38 orang pejabat pengawas dan administrasi di aula kantor BKPSDM Kabupaten Karanganyar pada Rabu (3/6/2020).

ASN Karanganyar Mulai Masuk Kerja

Bupati menyampaikan Pemkab masih menyusun teknis pelaksanaan di lapangan. Terutama berkaitan dengan jam kerja, kondisi ruang kantor, dan lain-lain. Rencana, Pemkab Karanganyar melaksanakan sistem kerja kenormalan baru bagi ASN pada Senin (8/6/2020).

“Saya sudah sampaikan ke Sekda. Menurut aturan Senin masuk biasa. Ada SE Menpan RB. Jam kerja normal itu 7,5 jam setiap hari. Semua bisa saja fleksibel dalam rangka social distancing kan mesti harus dirumuskan yang bijaksana,” tutur Bupati.

Objek Wisata di Tawangmangu Karanganyar Masih Tutup, Banyak Pengunjung Kecele

Yuli, sapaan akrabnya, mengungkapkan sejumlah kemungkinan pelaksanaan era kenormalan baru pada Senin. Seperti pengurangan jam kerja, yaitu ASN tidak bekerja selama 7,5 jam. Tetapi sisa waktu bekerja dilanjutkan di rumah. Pertimbangannya adalah ASN yang memiliki anak di rumah. Bupati khawatir anak-anak di rumah tanpa pengawasan orang tua. Selain itu penataan ruangan terutama bagi kantor yang memiliki ruang terbatas. Mereka tetap harus menerapkan social distancing.

“Kalau harus mengurangi jam, berarti sisa jam dilakukan di rumah. Tetapi kami butuh alat ukur sebagai bukti ASN betul bekerja di rumah. Seperti aplikasi yang mengontrol ASN bekerja di rumah. Kalau kertas kerja bisa dikerjakan dimana saja. Masih dikaji kemungkinan terbaik. Pengurangan jam kerja itu mempertimbangkan pegawai yang memiliki anak-anak di rumah. Meja diatur supaya ada jarak. Protokol kesehatan ketat. Termasuk pelayanan harus ada SOP,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno. Dia mengungkapkan ASN melaksanakan sistem kerja work from home (WFH) dengan penjadwalan kerja tertentu hingga Kamis (4/6/2020). Setelah itu, menurut Sutarno, sistem kerja ASN kembali normal. Sutarno mengklaim selama pelaksanaan WFH, hasil kinerja ASN tidak menurun.

“Setelah 4 Juni berlaku normal. Bisa saja terkendala ruangan. Nanti diatur. Soal tidak bekerja penuh dan dilanjutkan di rumah itu bisa tapi dipantau atasan langsung. Rencananya kurang lebih seperti itu. Tapi belum ada detail.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya