SOLOPOS.COM - Pagelaran wayang kulit berjudul Sirnaning Kalatidha di Bumi Amarta dalam rangka sosialisasi dan edukasi keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pendhapi Gedhe Balai Kota Solo, Sabtu (12/2/2022) malam. (Ika Yuniati/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusung seni tradisi sebagai medium sosialisasi serta edukasi keuangan bertema Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Sekaligus Lestarikan Budaya.

Mengusung lakon Sirnaning Kalatidha di Bumi Amartha, mereka mengundang dalang kondang Ki Warseno Slank dalam pakeliran wayang singkat di Pendhapi Gedhe Balai Kota Solo, Sabtu (12/2/2022) malam.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Tangan dingin Ki Warseno menarik perhatian para tamu undangan. Sabetan-sabetannya diapresiasi positif lewat riuh tepuk tangan dan betahnya penonton di kanal YouTube SoloposTV. Pentas yang juga mengambil tema tolak bala tersebut dihidupkan dengan dua tokoh utama yakni Semar dan Bathara Darma.

Baca Juga: Wawasan Literasi Kunci Terhindar dari Pinjol Ilegal

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Solo, Eko Yunianto, hadir didampingi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Solo.

Dalam sambutannya, Eko, mengatakan sinergi antara OJK dengan Pemkot ini menjadi simbol peduli pada masyarakat sekaligus kelestarian seni tradisi. Mengingat, Solo merupakan kota yang lekat dengan seni dan kebudayaan.

Eko mengatakan ke depan OJK akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar waspada pada penawaran Pinjol ilegal. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBT) atau fintech lending merupakan jasa keuangan yang mempertemukan pihak membutuhkan dana dengan pemilik dana secara digital melalui sarana internet. Sementara Pinjol ilegal yang sedang marak saat ini belum tentu bagian dari usaha LPMUBT.

Baca Juga: OJK Akui Sulit Menutup Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya

Dalam segmen limbukan juga disampaikan bahwa platform fintech lending legal hanya dapat mengakses tiga hal yakni camera, microphone, dan location (CaMiLan). Jika tidak menggunakan dasar tersebut, berarti pinjaman ilegal.

Eko menyebutkan beberapa kiat agar tidak terjebak Pinjol ilegal. Kiat yang dimaksud yakni memastikan legalitas Pinjol pada saat menerima penawaran, segera menghapus penawaran pinjol melalui SMS, serta waspada dalam menjaga data pribadi.

Selain itu, masyarakat yang mengetahui Pinjol ilegal diminta lapor kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Sementara, jika mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan seperti teror, intimidasi, atau pelecehan, harus segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengapresiasi positif sosialisasi melalui pakeliran wayang tersebut. Masyarakat Solo yang notabene pecinta seni budaya diharapkan mudah menerima materi edukasi yang disampaikan. “Ya semoga besok ada lagi sosialisasi dengan seni tradisi lainnya. Hari ini wayang kulit, besok keroncong. Biar bisa menggerakkan seniman dan budayawan di Solo,” harap Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya