SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada HPN 2022. (presidenri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengaku resah dengan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Negara menyatakan keresahannya itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Menurut Mahfud Md, setelah mendapat banyak laporan terkait pinjol ilegal, Jokowi meminta dirinya untuk melakukan tindakan. Namun Mahfud menyampaikan bahwa proses pengajuan pinjaman melalui pinjol merupakan perjanjian biasa dan bersifat perdata sehingga tidak bisa ditindak secara pidana oleh kepolisian.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Saya bilang ini perjanjian perdata, tidak bisa ditindak karena perjanjian biasa. Lalu Presiden mengatakan, masa orang jahat begitu tidak bisa ditindak, masa kejahatan itu tidak ada hukumnya,” ungkap Mahfud dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022), dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Baca Juga: Dikukut Polisi, Ruko di Jakut Jalankan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal

Menjawab keresahan Presiden Jokowi tersebut, dirinya bersama sejumlah pihak, seperti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kapolri, Menkominfo, dan lainnya, akhirnya menyatakan pinjol ilegal masuk kategori tindak kejahatan.

Dari situlah kemudian dilakukan operasi penindakan besar-besaran terhadap pinjol ilegal.

“Nah, itu yang mungkin salah satu contoh cara berpikir harus berubah karena kalau kita ikut asas-asas itu terus, katanya asas legalitas, kita tidak bisa bertindak. Oleh sebab itu, diperlukan keputusan politik untuk melakukan tindakan itu. Misalnya, arahan atau rapat bersama bahwa ini harus dianggap begini dulu, nanti biasanya hukum terus aturannya dibuat kalau sudah ada preseden yang bisa dilakukan atas nama hukum,” kata Mahfud.

Adapun, Mahfud mencatat upaya penutupan akses pinjol ilegal dari 2018 hingga 2021 telah mencapai 4.664 entitas.

Menurutnya, penutupan akses pinjol ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat, khususnya sejak pandemi Covid-19. Dia menyebut pada 2020, penutupan pinjol ilegal mencapai 1.562 pinjol dan meningkat pada 2021 menjadi 1.646 pinjol.

Baca Juga: Serem, Modal Pinjol Ilegal Diduga dari Hasil Kejahatan di Luar Negeri

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menyamar menyerupai institusi lain.

OJK bahkan menemukan oknum yang mengatasnamakan Pinjol OJK dalam melakukan operasinya demi meyakinkan para calon korban.

Padahal, OJK sebagai regulator tidak mungkin terlibat langsung dengan operasional lembaga jasa keuangan, bahkan yang resmi sekalipun.

“Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya. Jangan mudah percaya dengan informasi atau tawaran terkait pinjaman online yang mengatasnamakan OJK,” ungkap OJK dalam keterangan resminya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Wow! Gulung Pinjol Ilegal, Polisi Sita Rp217 Miliar

Senada, Training and Capacity Building Manager Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Gledys Sinaga menekankan masyarakat perlu berhati-hati dengan modus pinjol ilegal yang menyamar atau menyerupai platform legal lain.

AFPI mengingatkan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi OJK sekaligus anggota AFPI berjumlah 103 platform dan memiliki website atau aplikasi ponsel tertentu yang sudah terdaftar.

Masyarakat diharapkan semakin cermat dan terus melakukan cross-check sebelum melakukan transaksi.

“AFPI pun masih sering menemui keluhan pengguna suatu platform yang sekilas mirip anggota kami, tapi setelah dicek lagi, ternyata itu pinjol ilegal. Namanya sama tapi ada tambahan simbol dash [-] atau underscore [_], atau ejaannya sama tapi huruf di tulisannya berbeda. Jadi harus cermat dan hati-hati,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya