SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman seusai disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/7/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG -- Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dituntut 1 tahun 6 bulan. Agus didakwa terlibat korupsi dan Kas Daerah Sragen hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,2 miliar.

Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kendati demikian, jaksa menyatakan terdakwa Agus telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, jaksa penuntut umun menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. "Serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa Agung Riyadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019).

Selain itu, terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. "Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegasnya.

Seusai sidang, jaksa Agung Riyadi menilai Agus terbukti bersalah melakukan peyalahgunaan kewenangan terkait penempatan dana Kas Daerah (Kasda) Sragen 2003-2011 yang menimbulkan kerugian Rp11,2 miliar.

Uang Pengganti

Secara khusus, terdakwa Agus disebut menerima dan menikmati dana dari pinjaman BPR Djoko Tingkir sebesar Rp376,5 juta. Pinjaman itu menggunakan agunan Bilyet Deposito dari Kasda Sragen.

Gaya Agus Fatchur Rahman di LP Sragen, Bercelana Jins & Rokok di Tangan

Karena itu, dalam tuntutannya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. Sebab, dari kerugian negara yang telah dinikmati, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp366 juta. "Sehingga kekurangannya tinggal Rp10 juta," tegas Agung Riyadi.

Dia juga didakwa memerintahkan mencairkan deposito yang berasal dari Kasda Sragen untuk menutupi pinjaman di BPR Djoko Tingkir sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis.

Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen sebelum Agus, yakni Untung Sarono Wiyono Sukarno. Untung sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Untuk mengembalikan dana Rp10,6 miliar dari kerugian Rp11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp604,6 juta.

Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.

Dakwaan Terhadap Eks Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Dinilai Kabur, Ini Kata Jaksa

Selain keduanya, ada sejumlah terdakwa lain yakni Kepala BPKD Sragen periode 2003-2004 Kushardjono, Kepala BPKD Sragen periode 2001-2010 sekaligus Kepala DPPKAD periode 2010-2011 Sri Wahyuni, Kepala BPKD Sragen periode 2005-2010 Adi Dwijantoro, serta Direktur BPR Djoko Tingkir periode 2003-2008 Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya