Solopos.com, SOLO — Aturan larangan anak usia bawah lima tahun atau balita masuk mal dan pusat perbelanjaan Kota Solo belakangan menjadi sorotan. Hal itu menyusul rencana Pemkot kembali melarang anak balita masuk mal dan tempat umum mulai Selasa (2/11/2021).
Namun, rencana itu kemudian dibatalkan. Larangan anak balita masuk mal dan tempat publik tidak masuk dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Aturan ini berlaku hingga Selasa (15/11/2021). Dalam poin j nomor 2 disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun asal mendapatkan pendampingan orang tua.
Begitu pula, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). Lalu ke fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.
Baca Juga: Pemkot Solo Batalkan Larangan Anak Balita Masuk Mal dan Tempat Publik
Dalam SE itu, aturan lainnya juga tak banyak berubah dari SE yang terbit dua pekan lalu. Artinya, tak ada pengetatan maupun tambahan aturan pelonggaran.
Berdasarkan catatan Solopos.com, sejak awal pandemi Covid-19, Pemkot Solo melarang anak usia lima tahun ke bawah masuk ke mal, pusat perbelanjaan, dan tempat publik lainnya. Larangan anak masuk mal itu kemudian dicabut tatkala status PPKM sudah turun ke level 2, tepatnya lewat SE Wali Kota Solo No 067/3529 tentang PPKM Level 2 yang terbit pada Selasa (19/10/2021).
Lonjakan Jumlah Pengunjung
Pelonggaran aktivitas di tempat umum tanpa batasan usia ini pun disambut gembira semua pihak. Mal dan tempat wisata yang biasa dikunjungi anak-anak mengalami lonjakan jumlah pengunjung.
Padahal di saat bersamaan tengah muncul klaster penularan Covid-19 di kalangan siswa sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Lalu dua pekan kemudian, tepatnya pada 1 November 2021, muncul informasi Pemkot Solo bakal kembali melarang anak usia balita masuk mal dan tempat umum lainnya.
Baca Juga: Ganti Aturan Lagi! Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang ke Tempat Publik Solo
Aturan tersebut ditetapkan setelah Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menggelar rapat evaluasi PPKM Level 2 di Ruang Manganti Praja, Kompleks Balai Kota Solo, Senin (1/11/2021) siang. “Mulai besok sore [Selasa], aturan tersebut sudah dicabut. Anak-anak di bawah usia 5 tahun sudah tidak diperbolehkan berkunjung ke tempat publik,” kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa kepada wartawan sesuai rapat.
Saran Dokter Spesialis Anak
Teguh mengatakan perubahan aturan anak usia balita berkunjung ke tempat publik itu merupakan saran dari dokter spesialis anak yang diundang menghadiri rapat evaluasi. Kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada akhir tahun. “Tapi, aturan itu berupa masukan. Keputusan tetap di wali kota,” katanya, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Batasan Usia Dicabut, Ini Poin-Poin Aturan SE Terbaru Wali Kota Solo
Besoknya, Selasa (2/11/2021), saat SE terbaru Wali Kota Solo itu terbit, aturan larangan anak balita masuk mal dan tempat publik lainnya ternyata tidak ada. Artinya, aturan untuk anak balita masuk ke tempat publik masih sama dengan SE sebelumnya, yakni diperbolehkan dengan pendampingan orang tua.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum perlu melakukan pengetatan. Namun, jika dalam perkembangan ada kenaikan jumlah kasus Covid-19, Gibran mengatakan tentu akan ada pengetatan lagi. “Kami pasti akan melakukan pengetatan menjelang liburan Natal dan Tahun Baru,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa.