SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali mengubah aturan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat publik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang akan berlaku mulai Selasa (2/11/2021).

Sesuai aturan baru tersebut, anak-anak di bawah usia lima tahun dilarang berkunjung ke tempat publik maupun pusat perbelanjaan dan keramaian. Pada aturan sebelumnya, kunjung ke tempat publik tak dibatasi usia.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aturan tersebut ditetapkan setelah Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menggelar rapat evaluasi PPKM Level 2 di Ruang Manganti Praja, Kompleks Balai Kota Solo, Senin (1/11/2021) siang. Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan pada aturan sebelumnya, anak tanpa batasan usia boleh berkunjung ke tempat publik asal didampingi orang tua.

“Mulai besok sore [Selasa], aturan tersebut sudah dicabut. Anak-anak di bawah usia 5 tahun sudah tidak diperbolehkan berkunjung ke tempat publik,” katanya kepada wartawan sesuai rapat. Anak-anak tersebut dilarang berkunjung ke destinasi wisata, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.

Baca Juga: Demo soal Menwa, Mahasiswa UNS Solo Tuntut Rektor Lebih Terbuka

Selain itu, aturan baru juga melarang anak-anak di bawah lima tahun di Solo menghadiri kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan di tempat publik. Dalam hal ini yang dimaksud adalah lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Patroli Prokes Digalakkan

Lalu ke fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya juga dilarang. “Untuk anak usia di atas 5 tahun, boleh berkunjung, tapi wajib didampingi orang tua. Ini merupakan saran dari dokter spesialis anak yang diundang menghadiri rapat evaluasi. Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada akhir tahun,” jelas Teguh.

Poin aturan itu bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota yang terbit pada Selasa sore. Poin lainnya kurang lebih sama dengan SE sebelumnya, kendati akan tampak sejumlah perbedaan guna menekan persebaran Covid-19.

Baca Juga: Barang Bukti Ini Jadi Modal Polisi Ungkap Kasus Diklat Menwa UNS Solo

“Ya, meski PPKM-nya masih sama di Level 2, namun akan ada beberapa pengetatan,” imbuhnyas seraya menambahkan patroli dan razia protokol kesehatan akan kembali digalakkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, menyebut pelonggaran mendorong banyaknya pelanggaran masyarakat. Di antaranya abai memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak. Sementara pelanggaran oleh pelaku usaha adalah jam operasional yang melebihi ketentuan.

“Masyarakat semakin abai, mereka merasa seakan-akan sudah tidak ada Covid-19. Malah saat diingatkan mereka terkesan tidak senang. Padahal Pandemi masih berlangsung,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya