SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak-anak mengunjungi mal dan pusat perbelanjaan. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo batal menerbitkan aturan larangan anak usia bawah lima tahun atau balita masuk tempat publik seperti mal, objek wisata, dan lain-lain. Poin itu terungkap dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Aturan baru itu berlaku mulai Selasa (2/11/2021) hingga Selasa (15/11/2021). Pada poin j nomor 2 disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun asal mendapatkan pendampingan orang tua.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: UNS Solo Belum Berhasil Temui Saksi Korban Kekerasan Diklat Menwa 2013

Begitu pula kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). Lalu fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.

Dalam SE itu, aturan lainnya juga tak banyak berubah dibanding SE yang terbit dua pekan lalu. Artinya, tak ada pengetatan maupun tambahan aturan pelonggaran. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum melakukan pengetatan.

Baca Juga: Motor Kembali Setelah Dicuri, Perempuan Boyolali Ini Kegirangan

“Ya kalau kasusnya naik lagi, akan ada pengetatan. Kami masih membahas soal gedung isolasi terpusat anak. Bagaimana, pengaktifannya melibatkan dokter psikologi anak karena anak-anak sangat rawan dan memang harus dilindungi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa.

Gibran menambahkan pembatasan usia anak berkunjung di ruang publik belum dilakukan. Tapi Gibran memastikan akan melakukan pengetatan menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Ganti Aturan Lagi! Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang ke Tempat Publik Solo

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan ada perubahan aturan anak usia balita berkunjung ke tempat publik. Aturan itu merupakan saran dari dokter spesialis anak yang diundang menghadiri rapat evaluasi.

Kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada akhir tahun. “Tapi, aturan itu berupa masukan. Keputusan tetap di wali kota,” katanya, Senin (1/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya