SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menunjukkan barang bukti (BB) tindak pencabulan yang diduga dilakukan DS, 44, kepada tiga siswanya, di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Penyidik Satreskrim Polresta Solo mengungkapkan modus operandi DS, 44, seorang instruktur bela diri, dalam menjalankan aksinya mencabuli tiga siswanya.

Mulai dari mengiming-imingi para korban akan dijadikan atlet bela diri profesional, memanfaatkan statusnya sebagai instruktur atau hubungan guru dan murid, menekankan bentuk tes kepatuhan murid ke guru, hingga membelikan barang dan membayari biaya turnamen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Yang bersangkutan [tersangka DS] memberikan stimulan berupa menjanjikan untuk bisa mengikuti turnamen-turnamen nasional. Dan tidak jarang yang bersangkutan memberikan hadiah kepada korban,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (24/3/2023).

Hadiah-hadiah yang diberikan tersangka kepada para korban seperti seragam dan sepatu bela diri. “Ini di antaranya yang saya pegang [seragam dan sepatu hadiah]. Sementara yang kami dapati baru ini, seragam dan sepatu. Nanti kalau ada update kami sampaikan,” kata dia.

Iwan menjelaskan pengungkapkan kasus itu sendiri bermula dari adanya laporan orang tua korban. Setelah ada laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati indikasi korban lebih dari satu orang. Para korban telah dilakukan pemeriksaan visum.

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya pada Rabu (22/3/2023) pukul 23.00 WIB tersangka ditangkap di rumahnya di Kratonan, Serengan, Solo. Tersangka DS kemudian ditahan. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti seperti Iphone 12 warna biru milik DS.

Ada juga celana training abu-abu milik DS, sepatu merk Adidas putih milik korban, serta seragam bela diri merk Kukiwon milik korban. DS dijerat UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Yang bersangkutan kami kenakan pasal pencabulan pada UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal pelecehan seksual yang diatur dengan UU No. 12.2022, dengan ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara,” terang Iwan.

Disinggung tentang kondisi para korban, dia menyatakan masih menunggu rekomendasi dari psikolog. “Kami masih menunggu dari psikolog. Kami tidak ahli dalam bidang traumatik pascakejadian. Kami menunggu rekomendasi dari psikolog,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya