Kuasa hukum para korban pencabulan di Solo oleh guru taekwondo meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya lantaran telah merusak masa depan para korban.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait mencuatnya kasus pencabulan tiga siswa oleh instruktur bela diri di Kota Solo.
Pelatih senior taekwondo Soloraya Tanu Kismanto menjelaskan Pengkot Taekwondo Indonesia Solo butuh kerja sama untuk tanggung jawab memberikan pengawasan pada aktivitas latihan maupun kompetisi taekwondo.
Pelatih senior taekwondo Soloraya Tanu Kismanto menjelaskan anggota yang melanggar hukum secara otomatis gugur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Taekwondo Indonesia.
Modus yang dilakukan tersangka mengiming-imingi para korban akan dijadikan atlet bela diri profesional, memanfaatkan statusnya sebagai instruktur atau hubungan guru dan murid, menekankan bentuk tes kepatuhan murid ke guru, hingga membelikan barang dan membayari biaya turnamen.
Mantan Direktur PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo, divonis 5 tahun penjara lantaran dinilai bersalah cabuli siswi SMA. Aksi pencabulan dilakukan hingga 12 kali.