SOLOPOS.COM - Ilustrasi kabin pesawat Airbus 330-300. (Batik Air)

Solopos.com, JAKARTA -- Maskapai Batik Air mengakui telah mengangkut penumpang lebih dari 50% kapasitas pesawat atau langgar batasan yang diperbolehkan oleh aturan pemerintah. Hal itu jelas melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi.

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Abaikan Putusan MA, DPR Kecam Perpres Jokowi

Soal Batik Air langgar aturan Kemenhub, Danang beralasan hal itu dilakukan karena kebutuhan mendesak.

"Disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan," kilahnya.

Tolak Usulan Ganjar, Dokter PNS Emoh Gaji Dipotong 50%

Namun, kata Danang, secara data akurat (actual) jumlah penumpang yang diterbangkan di Bandara Soekarno Hatta rata-rata kurang dari sama dengan 50% dari 13 penerbangan maskapai.

Meski melanggar aturan Kemenhub, Batik Air berupaya mengakomodir kebutuhan perjalanan udara para tamu atau penumpang. Batik Air mengoptimalkan pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan.

"Selain itu, seluruh tamu atau penumpang wajib menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan," jelas Danang.

Terbukti! Paru-Paru Perokok Lebih Mudah Terkena Covid-19 Parah

Untuk diketahui, Batik Air mengoperasikan Airbus 320-200CEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 168 kelas ekonomi). Selain itu Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi) serta Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).

Apa yang terjadi pada penerbangan Batik Air melanggar aturan dalam Permenhub No 18/2020 tentang Pembatasan Transportasi. Aturan tersebut membatasi moda transportasi umum hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas, baik darat, laut, dan udara untuk mencegah penularan Covid-19.

Pasien Superspreader Corona di Masjid, PDP Covid-19 Joyotakan Solo Melonjak

Tabrak Pasal 14

Pasal 14 jelas mengatur pembatasan transportasi udara yakni pesawat. Di situ pembatasan terdiri atas beberapa hal, yaitu pengurangan kapasitas bandara, pembatasan jumlah penumpang, hingga pengaturan tarif.

Pada poin b, disebutkan bahwa jumlah penumpang paling banyak yang boleh diangkut adalah 50% dari kapasitas tempat duduk pesawat. Hal ini bertujuan agar posisi penumpang bisa di atur dengan prinsip physical distancing (jaga jarak). Berikut bunyi pasal 14:

Tak Terima Dilawan di Pilkada Klaten, Sri Mulyani akan Pecat Harjanto

Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi
udara meliputi:
a. pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi;
b. pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
c. penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya