SOLOPOS.COM - Bima Sarawasti, warga Kelurahan Bulakan, Sukoharjo, melaporkan dua oknum polisi yang diduga merampas mobilnya ke Propam Polres Sukoharjo, Jumat (4/10/2019). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Warga Kelurahan Bulakan, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Bima Saraswati, melaporkan dua oknum polisi yang bertugas di Kota Solo berinisial W dan D ke Propam Polres Sukoharjo, Jumat (4/10/2019).

Kedua polisi itu dilaporkan atas tuduhan merampas mobil Honda Brio milik Bima Saraswati, pada 20 Agustus lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang diperoleh Solopos.com, ceritanya Bima meminjam uang temannya bernama Dina senilai Rp120 juta, beberapa tahun lalu. Bunga utang yang harus dibayar setiap bulan sekitar 20 persen.

Bima mengaku telah membayar pinjaman pokok dan bunga senilai hampir Rp500 juta. Tiba-tiba, ada tujuh orang yang mengetuk pintu rumah Bima pada 20 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Sukoharjo Atas Tuduhan Merampas Mobil

Dua di antara ketujuh orang itu mengaku anggota Polda Jateng. Kala itu, mereka meminta Bima membawa mobil dan mengikuti rombongan itu. Mereka mampir di rumah makan untuk mengisi perut.

“Kala itu, mereka bertanya apakah saya punya urusan dengan Dina. Saya jawab memang punya pinjaman uang tapi sudah lunas. Saya punya bukti kuitansi senilai hampir Rp500 juta,” kata Bima, Jumat.

Saat berada di rumah makan, mereka membuat surat perjanjian yang menyatakan mobil Honda Brio milik Bima disita sebagai jaminan pinjaman uang. Hingga sekarang, mobil itu belum juga dikembalikan. Bima khawatir mobilnya hilang.

Sejatinya, Bima telah mengadu ke Polres Sukoharjo terkait kasus perampasan mobil itu pada 4 September. Namun, hingga kini belum ada perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Kapolres Sukoharjo Dimutasi Jadi Wakapolresta Solo, Ini Penggantinya

“Saya beli mobil Honda Brio senilai Rp115 juta. Saya takut mobil yang dibawa mereka hilang,” ujar dia.

Penasihat hukum Bima, Badrus Zaman, mengatakan telah menelusuri dan memastikan kedua oknum polisi itu bertugas di wilayah Kota Solo. Badrus meminta agar Propam segera mengusut kasus yang diduga melibatkan oknum polisi itu.

Kasi Propam Polres Sukoharjo, Iptu Lasimin, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyarankan Bima melaporkan kasus ini ke Propam Polresta Solo lantaran kedua oknum polisi itu bertugas di Kota Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya