SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten hingga kini belum menunjukkan tren penurunan. Selama delapan pekan terakhir, Kabupaten Bersinar disebut-sebut berada pada zona merah atau zona risiko tinggi penularan Covid-19.

Layani Pasien Covid-19 OTG Hingga Bergejala, Ini Fasilitas RS Lapangan Vastenburg Solo

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan tren kasus Covid-19 di Klaten belum menunjukkan tren penurunan atau membaik. Berdasarkan update data harian kasus Covid-19 di Klaten, penambahan kasus Covid-19 belakangan masih tinggi ditambah saban hari ada pengumuman kasus meninggal dunia dengan angka kesembuhan juga tinggi. Pada Kamis (14/1/2021), Satgas Penanganan Covid-19 Klaten mengumumkan jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.708 orang, sembuh 3.077 orang, meninggal dunia 188 orang, dan masih menjalani perawatan 443 orang.

Soal pola penularan Covid-19, Ronny menjelaskan pola kasus persebaran Covid-19 di Klaten juga masih didominasi karena kontak erat dan transmisi lokal. Pola persebaran didominasi kontak erat dan transmisi lokal itu sudah terjadi pasca libur panjang Oktober 2020 silam. Kasus penularan itu seperti persebaran Covid-19 di lingkungan keluarga atau tertular saat berada di lingkungan kecil seperti saat bercengkerama.

“Setelah libur panjang pertama itu [Oktober 2020] polanya masih sama [kontak erat dan transmisi lokal]. Ini menunjukkan bahwa kedisiplinan terhadap protokol kesehatan masih kurang,” kata Ronny saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (15/1/2021).

Pelonggaran Jam Buka Saja Tidak Cukup, Pelaku Usaha Kuliner Sukoharjo Minta Ini

Terkait penambahan kasus Covid-19 sejak awal Januari 2021, Ronny mengatakan belum sampai pada kajian apakah penambahan kasus itu terjadi sebagai dampak libur panjang akhir tahun. Namun, pola penularan Covid-19 sejak awal Januari masih sama yakni didominasi kontak erat.

Lantaran hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 Klaten kembali meminta warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Protokol itu seperti mengenakan masker dengan baik dan benar, menjauhi kerumunan, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, serta menjaga jarak.

PPKM Klaten

Masih tingginya angka kasus Covid-19 di Klaten juga menjadi salah satu pertimbangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Pemkab sudah mengeluarkan SE bupati terkait pemberlakuan PPKM tersebut dengan beberapa poin pembatasan. SE itu kemudian direvisi pada Jumat (15/1/2021) menyesuaikan SE Pemprov Jateng tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jateng.

Biar Uangnya Aman dari Tuyul, Pedagang Pasar Gentongan Klaten Pakai Trik Ini

Revisi dilakukan pada poin pembatasan jam operasional tempat usaha kuliner dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB. sebelumnya, jam operasional kuliner dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara, jam operasional mall, department store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dilakukan pembatasan ja operasional makksimal sampai pukul 19.00 WIB.

Sejumlah poin pada SE Bupati Klaten Nomor 360/027/32 tahun 2021 tentang Perubahan SE Bupati Klaten Nomor 360/016/032 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Klaten :

  • Kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25 persen untuk restoran atau rumah makan atau warung, toko, kafe, angkringan, atau PKL dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan dan pelayanan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai dengan jam operasional
  • Jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB
  • Mall, department store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 19.00 WIB

Sumber: SE Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya