Solopos.com, SOLO -- Advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang menguggat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham terkait pembebasan narapidana atau napi asimilasi di masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui puluhan ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan berdasarkan Permenkumham No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (23/4/2020), Yayasan Mega Bintang menuntut Permenkumham No 10/2020 dihentikan atau dicabut.
Tambah 2, Sopir Bus dan Perawat Wonogiri Positif Covid-19
Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang, Rus Utaryono, pekan lalu, mengatakan pembebasan napi asimilasi membuat tekanan masyarakat di tengah pandemi semakin.
Kondisi masyarakat Indonesia saat ini berada dalam dua tekanan yakni psikis dan fisik. Menurutnya, semula ia menerima langkah Kemenkumham membebaskan agar menjalani asimilasi di rumah sebagai hal baik.
Namun, dalam perkembangannya situasi itu justru berefek pada narapidana yang kembali melanggar hukum pidana. Hal itu menimbulkan keresahan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Bocah 10 Tahun di Klaten Positif Covid-19 Setelah Saudaranya Pulang Dari Malaysia
“Rakyat sudah diteror virus corona ditambah ketakutan-ketakutan terhadap kriminal. Portal jalan ditutup, rakyat berjaga malam secara berkumpul. Jauh dari social distancing imbauan pemerintah. Kami meminta kebijakan itu segera dicabut dan tingkatkan keamanan masyarakat,” ujar Rus.
Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto, menilai pembebasan napi untuk menjalani asimilasi di rumah menimbulkan keresahan dalam skala besar terutama di wilayah Soloraya.
Karena itu berarti langsung melepas napi ke masyarakat. Padahal untuk bisa melepas napi ke masyarakat diperlukan berbagai tahapan.
Pasien Covid-19 Ke-15 Solo Tertular Saat Tunggu Anaknya di RS
“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara,” ujar Sigit.
Seusai gugatan, dia menyarankan Kemenkumham dapat melacak narapidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan. "Tidak semua napi berbuat kriminal lagi," imbuh dia.
Polsek Pantau Napi Asmilasi
Di sisi lain, terkait program pembebasan napi untuk asimilasi di rumah, Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai mengaku sudah memerintahkan Polsek di Kota Solo memantau para napi tersebut.
Salah Gunakan Jabatan di Pilkada, Sekda Sukoharjo Kena Sanksi
Kapolresta mengatakan sudah dua napi dari lembaga pemasyarakataa (LP) luar Solo yang tertangkap jajaran Polresta karena kembali melakukan kejahatan sesuai dibebaskan untuk asimilasi di rumah.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, menambahkan belum lama ini jajarannya menangkap dua warga Solo yakni M dan W yang hendak mencuri di pabrik kertas wilayah Laweyan.
Bukan Patroli, Ini Strategi Jekek Jaga Kamtibmas Wonogiri
Salah satu pelaku yakni M merupakan narapidana berstatus asimilasi dari LP Kendal, Jawa Tengah. Ia menjelaskan penangkapan pelaku saat kepolisian menggelar patroli di wilayah Laweyan.
Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa linggis, kunci T, obeng, dan silet. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih memburu salah seorang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi percobaan pencurian itu.