SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Solopos/dok)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada lima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Kelimanya mendapat sanksi karena melanggar UU No.5/2017 karena dianggap tidak netral pada Pilkada 2020 Sukoharjo.

Dari lima ASN yang mendapat sanksi itu, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santoso. Agus yang juga maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Sukoharjo, berpasangan dengan Etik Suryani sebagai Bakal Calon Bupati Sukoharjo dianggap telah memanfaatkan jabatannya dalam pencalonannya di Pilkada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi Pasar di Sukoharjo, Gula Pasir Dijual Rp12.500/Kg

“ASN ini melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo, membiarkan alat peraga sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek 668 buah terpasang di 12 kecamatan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Minggu (26/4/2020).

"Selain itu, dia juga membiarkan kegiatan sosialisasi di beberapa lokasi, termasuk kegiatan resmi Pemkab Sukoharjo pada 26 September di Pendapa Graha Satya Praja,” imbuhnya.

Selain Agus, empat ASN lainnya juga mendapat sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Perincian 4 ASN

Keempat ASN itu, Wiwaha Aji Santoso, Sri Murdiyanto, Mukseto, dan Dewi Erlinawati. Keempatnya mendapat sanksi dari KASN terkait netralitas mereka sebagai ASN. Beberapa dari mereka menunjukan dukungan secara langsung kepada Bakal Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Drs. Agus Santosa atau EA.

Nonton Foto Makanan di Medsos Saat Puasa Bikin Pahala Berkurang?

Wiwaha yang merupakan guru SDN Tepisari 2 Polokarto menjadi salah satu kandidat calon kepala daerah di Sukoharjo.

Sementara Sri Murdiyanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Begajah, menunjukkan dukungan kepada EA dalam sebuah pengajian akbar di desanya. Mukseto yang merupakan Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sukoharjo menunjukkan keberpihakannya kepada EA dalam sebuah acara Program Keluarga Harapan.

Disdik Solo: Anak Positif Covid-19, Orang Tua Harus Tahan Diri di Rumah

Sedangkan Dewi Erlinawati, yang merupakan Direktur Utama Radio FM Sukoharjo milik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiarkan lagu sosialisasi EA.

“Bawaslu Jateng mendesak para ASN untuk netral dalam momentum Pilkada 2020. Netralitas bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati. Selain itu, ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik,” tegas Ananingsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya