SOLOPOS.COM - Grafis kasus Brigadir J

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara keluarga melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana dalam tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Jeratan pasal yang dituduhkan adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Namun Bareskrim Polri tak sependapat dengan pengacara keluarga Brigadir J.

Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan dibandingkan Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Tersangka, Besok Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi

Ada perbedaan pasal tentang pembunuhan di KUHP.

Data yang dikumpulkan Solopos.com, Kamis (4/8/2022), ada tiga pasal di KUHP yang membahas tentang pembunuhan.

1. Yang pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara sengaja.

“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Tersangka Lain Menyusul

2. Kedua adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

“Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

3. Pembunuhan tidak dengan sengaja diatur dalam Pasal 359 KUHP

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di TKP Duren Tiga.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga: Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa? Ini Kata Komnas HAM

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan kasus ini masih berproses.

“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan Insya Allah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah. Oleh karenanya saya memohon kepada teman-teman media untuk bersabar,” ujar Dedi.

Juga: Kuasa Hukum Brigadir J dan Putri Sambo Bertemu, Ini yang Terjadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya