SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) bersama para ajudannya, di antaranya Brigadir Josua (lingkaran merah) dan Bharada E (lingkaran kuning). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Bhayangkara Dua (Bharada) E, salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasal yang dijeratkan kepada Bharada E adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Selain Bharada E, sejumlah tersangka lain bakal menyusul lantaran Bareskrim Polri juga menjerat Bharada E dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian menegaskan penembakan yang dilakukan Bharada E bukan upaya membela diri namun pembunuhan.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, di mana sampai hari ini kami sudah memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, balistik forensik dan termasuk menyita sejumlah barang bukti baik alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP, sudah diperiksa oleh labfor. Dari hasil penyelidikan, malam ini kami sudah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol. Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa

Pasal 338 KUHP berbunyi  “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Selain Pasal 338 KUHP, Bharada E juga dijerat Pasal 55 KUHP yang berbunyi:

(1)  Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2)  Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Keluhkan Kasus Tak Transparan, Ayah Brigadir J Temui Mahfud MD

Sementara Pasal 56 KUHP berbunyi “Dipidana sebagai pembantu kejahatan 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.” 

Penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ini menyiratkan bakal ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

“Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, masih ada beberapa saksi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan setelah tersangka,” tegas Dirpidum.

Bukan Bela Diri

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Bareskrim menyimpulkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap mendiang Brigadir J bukan termasuk upaya membela diri.

Penembakan itu dikategorikan sebagai upaya pembunuhan sehingga dijerat Pasal 338 KUHP.

Saat ini, kata dia, Bharada E sedang dalam pemeriksaan di Ditpidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J dan Putri Sambo Bertemu, Ini yang Terjadi

“Setelah statusnya tersangka, yang bersangkutan akan diperiksa dan akan ditahan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bukan kasus kriminal biasa.

Ia meminta Polri bertindak profesional mengungkap kasus yang menggegerkan publik lebih dari tiga pekan tersebut.

Baca Juga: Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa? Ini Kata Komnas HAM

“Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).



Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.

Psiko Politis

“Karena ada psiko hirarkal, ada juga psiko politis-nya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu kalau kayak gitu gampang Pak, itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah. Tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memroses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam,” papar Mahfud seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dia pun mengapresiasi langkah Polri, di mana kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons ketidakpuasan publik terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Menuntut Keadilan Untuk Mendiang Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya