SOLOPOS.COM - Seorang pekerja di industri cor logam Batur Ceper Klaten menyambut baik kenaikan UMK Kabupaten Klaten 2021. (Solopos.com/Humas Setda Klaten)

Solopos.com, KLATEN -- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Klaten pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen bila dibandingkan 2020. Kenaikan tersebut dari semula Rp1.947.821,16 menjadi Rp 2.011.514,91 pada 2021 mendatang.

Kepastian mengenai kenaikan UMK Klaten tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tanggal 20 November 2020. Yakni tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

“Kenaikan UMK Klaten akan diterapkan pada 1 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten Drs H Slamet Widodo MM melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten Heru Wijoyo, di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Ratusan Petani Wonogiri Terima Pompa Air Konversi BBM ke BBG, Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan

Rencananya setelah menerima SK gubernur, Heru Wijoyo menyebut akan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan mengenai pelaksanaan UMK Klaten. Juga publikasi melalui pengelola informasi di sekertariatan, surat, media dari dinas, dan media sosial. Kemudian, karena masa pandemi sosialisasi hanya diikuti perwakilan dari pekerja dan perusahaan.

“Mengenai usulan kenaikan UMK, kita sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo] Klaten, sekertariat buruh dan pengusaha. Juga akademisi dari Unwidha Klaten, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Drs H Slamet Widodo MM. (Solopos.com/Humas Setda Klaten)

Asyik! Pemohon Informasi di Klaten, Pulang Bawa Merchandise

Berpedoman PP

Heru Wijoyo menjelaskan sebelum penentuan UMK, pihaknya mengadakan rapat untuk membahas hal itu pada 5 November. Kemudian rapat kedua pada 12 November 2020, diputuskan dan ditetapkan UMK Klaten yang diusulkan ke Gubernur.

“Hanya dari Apindo yang belum bisa menerima. Karena mereka mengacu pada Apindo provinsi yang berpedoman pada Surat Edaran [SE] Menteri Tenaga Kerja terkait upah minimum 2021 tidak naik,” kata Heru Wijoyo.

Pemdes Nglinggi Klaten Gerakkan Lembaga Desa Lawan Covid-19

Kepala Seksi Hubungan Industrial Disperinaker Klaten, Wisnu mengungkapkan bahwa penghitungan UMK Klaten tersebut telah berpedoman Kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Yakni tentang Pengupahan dengan menggunakan formula Pehitungan Upah Minimum dan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 956/3013.

“Adanya kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sehingga para bersemangat dalam bekerja,” imbuhnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya