SOLOPOS.COM - Seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja menunjukkan surat berisi luasan dan nilai ganti rugi yang bakal diterima saat pelaksanaan Musyarawah Penetapan Bentuk Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Selasa (16/11/2021) pukul 10.00 WIB. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 30 warga asal Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Puluhan warga tersebut mengaku keberatan dengan tawaran uang ganti rugi (UGR) yang telah disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, puluhan warga yang menggugat ke PN Klaten didominasi warga Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen. Warga Manjungan dan Pepe terdampak jalan tol Solo-Jogja memiliki satu alasan nekat melayangkan gugatan, yakni menolak UGR jalan tol Solo-Jogja.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Para penggugat menilai UGR yang disodorkan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja tak menguntungkan warga setempat.

Baca Juga: Wonogiri Zona Merah Rawan Bencana, 5.115 Sukarelawan Siaga

Salah seorang warga asal Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, mulai menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke PN Klaten, pekan lalu. Selanjutnya, sebanyak 27 warga terdampak jalan tol Solo-Jogja asal Kecamatan Ngawen ramai-ramai mengajukan gugatan serupa di PN Klaten, 15 November 2021.

Kali terakhir, terdapat dua warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen yang mengajukan gugatan ke PN Klaten, 17 November 2021. Di antara penggugat itu ada yang didampingi kuasa hukum atau pun menggugat secara mandiri.

“Hingga hari ini, benar ada 30 warga yang mengajukan keberatan proyek jalan tol Solo-Jogja. Warga itu berasal dari Manjungan dan Pepe [Kecamatan Ngawen]. Terhadap 30 perkara yang sudah teregister itu, ada satu yang sudah masuk ke persidangan,” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: BNPB Tetapkan Wonogiri Zona Merah Rawan Bencana

Rudi Ananta Wijaya mengatakan PN Klaten sudah menyiapkan majelis hakim guna menyidangkan perkara yang diajukan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja tersebut. Sesuai rencana, majelis hakim PN Klaten akan kerja maraton menyidangkan sidang gugatan warga terdampal jalan tol Solo-Jogja itu sejak awal pekan mendatang.

Bertindak selaku pemohon dalam persidangan mendatang yakni warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang mengajukan gugatan. Sedangkan pihak termohon, yakni Badan Pertanahan Negara (BPN) Klaten dan tim aprraisal proyek jalan tol Solo-Jogja.

“PN Klaten sudah membentuk tiga majelis hakim. Bertindak sebagai ketua majelis, yakni Bu Tuty, Pak Aris, dan Pak Gandung. Teknis persidangan apakah digabung atau tidak, melihat situasi ke depan [melihat hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon],” katanya.

Baca Juga: Mobil Terjebak Longsor di Boyolali, Vaksinator Jalan Kaki Temui Warga

Disinggung tentang deadline masa sidang, Rudi Ananta Wijaya mengatakan PN Klaten memilili waktu maksimal 30 hari untuk merampungkan perkara gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja. Hal itu sesuai Peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Sesuai Peraturan MA itu, perkara yang diajukan bisa bentuk kerugian atau besaran kerugian [UGR]. Sekilas, gugatan dari warga karena besarannya. Lantaran durasi waktu hanya 30 hari, kami akan menggelar sidang dua kali dalam satu pekan [urut-urutan persidangan dimulai dari pemanggilan para pihak terkait- pembacaan permohonan-mendengarkan jawaban dari termohon-pembuktian-penetapan]. Sepanjang persidangan, kami akan memberikan hak dan kewajiban yang sama, baik ke pemohon dan termohon,” katanya.

 

Siapkan Berkas

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan diri dalam menghadapi gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di PN Klaten. Dalam memberikan UGR, tim apprasial sudah melaksanakan tugasnya secara profesional.

Baca Juga: UGR Tanah Kas Desa untuk Tol Solo-Jogja Ditolak, BPN Klaten Heran

“Kami sudah menyiapkan semua berkas. Hal itu termasuk surat keputusan (SK), penetapan lokasi, peta bidang, surat pembayaran, daftar hadir musyawarah, persetujuan musyawarah, dan lainnya. Adanya gugatan itu tak akan mempengaruhi proyek strategis nasional ini,” katanya.

Kepala Desa (Kades) Manjungan, Kecamatan Ngawen, Dunung Nugraha, mengatakan Pemdes Manjungan juga membantu menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan guna menghadapi persidangan di PN Klaten.

“Kami bantu warga dalam pemberkasannya. Pemdes memang harus memfasilitasi dan membantu warganya. Kalau untuk kuasa hukum, warga yang menginginkan bisa mencari sendiri. Di Manjungan terdapat 26 orang terdampak jalan tol Solo-Jogja yang mengajukan gugatan karena harga UGR dinilai tidak cocok. Harga pasaran tanah perkarangan di sini Rp1,3 juta per meter. Harga bangunan/rumah senilai Rp1,8 juta per meter. Di UGR ditetapkan harga pekarangan senilai Rp1,3 juta per meter,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya