SOLOPOS.COM - Proyek fisik yakni membuat jalan poros dan saluran irigasi yang dilintasi jalan tol Solo-Jogja mulai dilakukan di beberapa wilayah di Klaten. Pelaksana proyek jalan tol memastikan kawasan yang terdapat yoni tak bakal digusur maupun diuruk demi pembangunan jalan tol. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SOLO—Tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja mengaku heran dengan penolakan dua desa di Kecamatan Ngawen, Klaten, tentang uang ganti rugi atau UGR untuk tanah kas desa (TKD). TKD merupakan bagian tanah negara yang akan digunakan untuk kepentingan negara.

Dua desa tersebut yaitu Manjungan dan Pepe. Selain ada warga yang mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak cocok dengan nilai UGR, dua desa itu juga menolak melepas tanah kas desa.  UGR TKD di Desa Manjungan dihargai tim appraisal tol Solo-Jogja senilai Rp1,2 juta per meter. Tapi, desa mintanya Rp1,5 juta per meter.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari awal itu, memang kadesnya tidak mendukung. Di TKD itu tidak mau teken juga. Itu kan tanah negara yang akan digunakan negara. Masak menolak,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, saat ditemui wartawan di Balai Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom, Klaten, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Minta Rp1,5 Juta per Meter, 2 Desa Tolak Tanah Kas untuk Tol Solo-Jogja

Sulistiyono mengatakan luas TKD terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Manjungan mencapai tiga bidang. Sedangkan TKD terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe mencapai dua bidang dan satu bidang yang difungsikan sebagai tempat permakaman umum (TPU). Di kedua desa tersebut, tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja sudah menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian, beberapa waktu lalu.

Sulistiyono mengatakan kades di Manjungan dan Pepe di Kecamatan Ngawen sama-sama belum memberikan tanda tangan karena belum sesuai dengan UGR yang disodorkan tim pembebasan lajan jalan tol Solo-Jogja. Nantinya, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja tetap akan menitipkan UGR ke pengadilan jika kedua kades tetap tak bersedia tanda tangan.

“UGR itu tak sesuai dengan keinginan. UGR TKD di sana [Manjungan] dihargai tim appraisal senilai Rp1,2 juta per meter. Tapi, desa mintanya Rp1,5 juta per meter. Kalau seperti itu, tidak saya ajukan pembayaran. Nanti secara konsinyasi [melalui pengadilan],” katanya.

Baca Juga: Masyarakat Girpasang Hanya Ingin Punya Makam Khusus Bayi, Ini Alasannya

Camat Ngawen, Anna Fajria Hidayati, mengatakan di wilayahnya terdapat sembilan desa yang terdampak jalan tol Solo-Jogja. Masing-masing desa, yakni Manjungan, Pepe, Ngawen, Senden, Gatak, Tempursari, Kahuman, Duwet, dan Kwaren.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh kepala desa (kades) di Kecamatan Ngawen yang terdampak jalan tol Solo-Jogja untuk mendukung program strategis nasional ini. Begitu juga ke warga. Jika memang ada apa-apa, sebisa mungkin dibahas bersama. Harapan saya, semoga suasana di Kecamatan Ngawen tetap kondusif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya