SOLOPOS.COM - Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto, saat diwawancara wartawan seusai kegiatan pengundian hadiah PT BPR BKK Boyolali di Gedung Cendana, Rabu (16/11/2022). Ia meminta masyarakat waspada terhadap investasi bodong. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo meminta masyarakat untuk waspada dan bersikap rasional dengan adanya penawaran investasi bodong.

Selain itu, OJK Solo juga meminta masyarakat untuk waspada dengan penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang izinnya bukan dari OJK.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Karena itu, kami meminta masyarakat untuk teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan dalam berinvestasi,” ujar Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto, saat memberikan sambutan dalam acara pengundian hadiah PT BPR BKK Boyolali di Gedung Cendana, Rabu (16/11/2022).

Eko juga meminta masyarakat untuk memahami manfaat, biaya, dan risiko yang diambil. Tak lupa, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah.

Selain itu, Eko juga mengatakan mengingatkan masyarakat untuk memastikan ada otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaga perusahaan tersebut.

Baca juga: OJK Solo Buka Layanan Blusukan Lewat Simolek Edutainment

“Salah satu yang mudah [untuk hindari] adalah melakukan pengecekan di website OJK https://sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui call center kami di 157. Itu untuk mengetahui daftar investasi yang terdaftar ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” lanjutnya.

Diwawancara seusai acara, Eko menyebutkan investasi bodong masih marak terjadi. Di area Soloraya sendiri, buktinya sampai masih ada aduan soal kasus tersebut.

Saat disinggung terkait jumlahnya, ia tak menyebut jumlah pasti hanya di bawah belasan aduan yang langsung disampaikan ke OJK Surakarta.

“Yang resmi mengadukan ke kami relatif sedikit karena biasanya mereka bisa langsung melalui aplikasi portal perlindungan konsumen yang saat ini melalui online. Sehingga kami tidak bisa mengontrol secara langsung,” jelasnya.

Eko menegaskan sudah menjadi tugas OJK untuk bertugas secara preventif terkait investasi bodong. Maka dari itu, OJK terus mengedukasi kepada masyarakat jika ada penawaran yang menjanjikan hasil yang tinggi harus juga dipikirkan risikonya.

Baca juga: BPR Konvensional di Soloraya Tumbuh Positif, Boyolali Baru Berkontribusi 10%

Saat disinggung terkait pinjaman online (pinjol) ia mengatakan saat ini baru ada 102 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin. Untuk yang tidak berizin dan sudah diblokir, sebut Eko, ada sekitar 4.000-an yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Eko menginformasikan SWI sendiri terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), kejaksaan, kepolisian, dan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Mengenai wajib tidaknya mengembalikan pinjaman online bagi para korban, Eko mengikuti jawaban dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

“Kalau pernyataan Menko Polhukam kan tidak wajib, jadi ya kembali lagi. Yang ilegal itu tidak sah, seperti itu,” kata dia.

Baca juga: Daftar 9 Investasi Bodong per Oktober 2022, dari Money Game hingga Marketplace

Eko mengimbau kepada warga, khususnya masyarakat di Soloraya jika memang ada penawaran investasi untuk dicek legal dan logisnya.

“Paling tidak, jangan sampai terjebak hanya dengan imbal hasil yang menjanjikan keuntungan tinggi. Karena bagaimana pun high return pasti high risk,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya