SOLOPOS.COM - Crazy Rich Medan, Indra Kenz dan Vanessa Khong (Tiktok)

Solopos.com, JAKARTA — Crazy rich Medan, Indra Kenz, yang menjadi tersangka kasus Binomo diduga menghilangkan barang bukti perkara yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang buktinya,” kata Whisnu ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel miliknya, termasuk komputer miliknya yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

Baca Juga: Pengusaha Rudy Salim Terseret Kasus Binomo Indra Kenz karena Ini

“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphonenya. Komputernya hilang. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu.

Menghilangkan barang bukti kejahatan merupakan bentuk kejahatan dan diancam dengan pidana hingga lebih dari delapan tahun penjara.

Berikut kutipan Solopos.com, Kamis (17/3/2022), mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE):

1. Ancaman penjara sembilan bulan

Sesuai Pasal 221 ayat 1 KUHP, penghilangan barang bukti terancam penjara selama sembilan bulan.

Selain sebagai mengatur hukuman penghilangan barang bukti, pasal ini ini juga berlaku kepada siapapun yang sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana kejahatan agar dapat menghindari penyidikan atau penahanan oleh aparat penegak hukum.

Bagi pelaku pidana yang juga melakukan penghilangan barang bukti, maka dikenakan pasal berlapis selain pasal utama tentang kejahatannya.

2. Ancaman empat tahun penjara

Sesuai Pasal 233 KUHP, menghilangkan atau merusak barang bukti terancam empat tahun penjara.

Penghilangan barang bukti pada kondisi tertentu mencakup tindak perusakan. Sebab bisa jadi, pelakunya merusak terlebih dahulu kemudian menghilangkannya sehingga saat ditemukan sudah tidak dapat digunakan.

3. Ancaman delapan tahun penjara

Ancaman penjara delapan tahun akan diberikan jika menghilangkan barang bukti elektronik. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, selain ancaman penjara 8 tahun, juga ada ancaman denda Rp2 miliar.

Ancaman tersebut tidak hanya berlaku untuk pelaku utama tapi juga yang membantunya.

Baca Juga: Profil Susyen Regina, Mantan Tunangan Indra Kenz yang Temani dari Nol

Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022) lalu. Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.

Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.

Saat penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apapun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru. Diduga ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.

“Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Receh, Ini yang Kelas Kakap

Tidak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga terindikasi memindahkan uang yang ada direkeningnya sehingga penyidik hanya menemukan uang nominal Rp1,8 miliar dalam rekening tersangka. Diduga ada yang mengajarkannya untuk memindahkan uangnya tersebut.

“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh, udah dipindahin,” kata Whisnu.

Untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan oleh Indra Kenz, Whisnu mengatakan pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening milik tersangka.



“Nah ini kami lagi minta bantuan PPAT buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kami enggak bisa buka rekeningnya, kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana-ke mana, lalu kami cek,” ujarnya.

Baca Juga: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Tak Ditemukan Apa-Apa di Ponselnya

Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.

“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum.

Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.

Baca Juga: Uang di Rekening Indra Kenz Hanya Rp1,8 Miliar, Polisi Gandeng PPATK 

Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya.

“(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi,” ungkap Whisnu.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya