SOLOPOS.COM - Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berada di rumah mewah Indra Kenz untuk melakukan penyitaan di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). (Antara/Fransisco Carolio)

Solopos.com, JAKARTA—Tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo, Indra Kenz, menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang dihilangkan berupa ponsel dan komputer.

“Dia [Indra Kenz] menghilangkan barang buktinyalah,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Ponsel dan komputer tersebut diduga menyimpan data-data komunikasi Indra Kenz dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya. “Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphone-nyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Pengusaha Rudy Salim Terseret Kasus Binomo Indra Kenz karena Ini

Menurut dia, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) lalu. Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.  “Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.

Saat penyidik mendalami dan menelusuri lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apa pun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru. Diduga ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.

“Enggak ada [bukti]. Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.

Baca Juga: Ironis, Indra Kenz Pernah Bintangi Iklan Antikorupsi KPK

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar. Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya