SOLOPOS.COM - Indra Kenz termasuk salah satu Influencer yang mempopulerkan Binomo (Instagram)

Solopos.com, JAKARTABareskrim Polri menyatakan Indra Kenz tidak hanya menghilangkan barang bukti. Tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo itu juga terindikasi memindahkan uang di rekeningnya.

Penyidik hanya menemukan uang dengan nominal Rp1,8 miliar dalam rekening tersangka. Diduga ada yang mengajari Indra Kenz memindahkan uang tersebut.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Pada saat kami mau sita, dia [Indra Kenz] kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. udah dipindahin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3/2022), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Tak Ditemukan Apa-Apa di Ponselnya

Untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan oleh Indra Kenz, Whisnu mengatakan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening milik tersangka.

“Nah ini kami lagi minta bantuan PPAT buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kami enggak bisa buka rekeningnya kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana-ke mana, lalu kami cek,” ujarnya.

Dalam penyidikan, Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo. “Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Baca Juga: Mantan Tunangan Ungkap Saldo Rekening Indra Kenz Pernah Rp17.000 

Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum. Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.

Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya. “(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi,” ungkap Whisnu.

Sebelumnya Indra Kenz menghilangkan barang bukti berupa ponsel dan komputer. Ponsel dan komputer tersebut diduga menyimpan data-data komunikasi Indra Kenz dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.  “Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphone-nyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphonen-nya ada kan bisa kelihatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu.

Baca Juga: KPK Setop Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz

Menurut dia, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) lalu. Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.  “Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar. Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Ironis, Indra Kenz Pernah Bintangi Iklan Antikorupsi KPK

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya