SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI -- Usulan kenaikan gaji perangkat desa kembali mencuat dalam Silaturahmi Keluarga Besar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Boyolali di Aula Kecamatan Selo, Sabtu (27/10/2019).

Sejumlah perangkat desa yang hadir mengusulkan kenaikan gaji mulai 2020. Ketua Panitia Pelaksana Silaturahmi yang juga Bayan di Desa Bendo, Kecamatan Nogosari, Purwadi, mengatakan wacana kenaikan gaji menjadi salah satu pembahasan utama PPDI.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pada 2020 utamanya gaji, kemudian tunjangan hari raya [THR], dan dana operasional PPDI,” ujar Purwadi ketika dimintai konfirmasi Solopos.com seusai acara.

Didi Kempot Bikin Ambyar Wong Sragen

Dia menyebutkan mulai 2020, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa akan naik sekitar 13% dari semula Rp1.950.000 menjadi Rp2.200.000. Kenaikan ini secara otomatis beriringan dengan tunjangan pokok perangkat desa yang besarnya 20% dari gaji pokok.

Dengan begitu pada 2020 tunjangan perangkat desa menjadi Rp440.000. Purwadi menambahkan dengan kenaikan siltap perangkat desa ini diharapkan pelayanan di tingkat desa menjadi semakin baik.

“Kami bersama teman-teman perangkat desa akan meningkatkan kinerja karena kami tahu hak sudah dipenuhi dan tahu mana kewajiban,” imbuh Purwadi.

Sementara itu, salah satu kepala urusan (kaur) Desa Bolo, Wonosegoro, Sunarso, juga membenarkan mulai 2020 siltap perangkat desa naik. Selain siltap dan tunjangan, sumber pendapatan lain perangkat desa berasal dari tunjangan kesejahteraan PAD.

Gibran Rakabuming Disuruh Megawati Baca Buku, Sinyal Apa?

Namun demikian jumlahnya fluktuatif tergantung besar kecilnya PAD di setiap desa. Berbeda dengan siltap dan tunjangan pokok yang dibayarkan tiap bulan, tunjangan kesejahteraan ini diberikan sesuai dengan kebijakan desa.

“Ini tergantung, bisa tiap bulan bisa rapelan, misal diambil tiga bulan sekali juga bisa,” kata dia.

Dalam acara tersebut, Bupati Boyolali, Seno Samodro, menyatakan bakal menyanggupi permintaan kenaikan gaji bagi para perangkat desa. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43/2014 tentang pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa.

Sesuai aturan itu siltap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat, yang dianggarkan dalam APB Desa dengan sumber dana dari ADD. Namun jika ADD tidak mencukupi dapat dipenuhi dari sumber dana lain di luar dana desa (DD).

Ragu Nyeberang, Warga Selogiri Wonogiri Meninggal Tertabrak Bus

Pemerintah juga telah menentukan besaran siltap kades paling sedikit Rp2,43 juta atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a, sedangkan besaran siltap sekdes paling sedikit Rp2,23 juta atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a, dan siltap perangkat desa Rp2,02 juta atau setara gaji pokok PNS golongan II/a.

Sebelumnya Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto juga memastikan bakal ada kenaikan gaji kepala desa pada 2020 dari semula Rp3,5 juta menjadi Rp4 juta. Selain itu, pada tahun yang sama, 261 kades dan enam lurah se-Boyolali juga akan mendapatkan fasilitas tambahan berupa motor dinas Yamaha N-Max.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya