SOLOPOS.COM - Ratusan orang mengikuti Salat Jumat di Masjid Al Falah Sragen dengan menggunakan protokol Covid-19, terutama jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, Jumat (29/5/2020). (Istimewa/Eko Wijiyono)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jumat berjemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Ganjar Usul Salat Jumat Secara Sif, Tapi Terkendala Fatwa MUI

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Fatwa tersebut diteken oleh Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Kamis (4/5/2020). Untuk mencegah penularan Covid-19, tempat ibadah pun harus disertai dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi setiap jemaah.

Ketentuan hukum yang mesti diperhatikan baik oleh pengurus masjid atau jemaah ialah perenggangan saf ketika salat berjemaah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan apabila meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.

Mulai Besok, Masjid di Wonogiri Boleh Gelar Salat Jumat

“Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariyyah,” demikian tertulis dalam Fatwa MUI sebagaimana dilansir Suara.com, Kamis (4/6/2020).

Fatwa MUI Salat Jumat Berjemaah

Kemudian untuk pelaksanaan salat Jumat, perenggangan saf juga harus dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19. Apabila jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan penyelenggaraan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Kemudian jika tempat tersebut masih tidak mampu menampung jemaah untuk salat Jumat serta tidak ada tempat lain maka ada dua pilihan yang bisa diperhatikan.

WFH dan Belajar Di Rumah Siswa Boyolali Diperpanjang Sampai 30 Juni

Dua pilihan ini berasal dari berbedanya pendapat dalam Sidang Komisi Fatwa MUI.

Pendapat pertama ialah jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.

Lalu pendapat kedua yakni bagi jemaah yang melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

Ombudsman Buka Pengaduan Covid-19, Klaten Terbanyak Kedua se-Jateng

“Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Mengatur Masker dan Physical Distancing

Lebih lanjut, dalam fatwa MUI itu juga mengatur soal penggunaan masker saat salat. Jemaah harus menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

Menutup mulut saat salat hukumnya adalah makruh kecuali ada hajat syariyyah. Oleh karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

MUI: Era New Normal, Salat Jumat Boleh Dilakukan di Wilayah Terkendali

Terlebih, Komisi Fatwa MUI juga memberikan rekomendasi yang bisa dilakukan para jemaah ketika salat berjemaah di masjid. Berikut ialah rekomendasinya.

Pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat.

6 Nakes di Solo Positif Virus Corona, Rudy: Masyarakat Do Manuto!

Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya