SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendidikan SMP. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Masa belajar di rumah bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini hingga SMP di Kabupaten Boyolali kembali diperpanjang hingga 30 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Darmanto, mengatakan penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tersebut menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan di wilayah itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

5 Anggota Keluarga Jenazah di Senting Boyolali Positif Corona, Dipastikan Bukan Transmisi Lokal

"WFH diperpanjang sampai 30 Juni sehingga kegiatan belajar di rumah juga menyesuaikan. Selain itu juga mempedomani kaldik 2019/2020," kata dia kepada Solopos.com, belum lama ini.

RSUD Wongsonegoro Semarang Bantah Pemakaman Jenazah Covid-19 Klaten Langgar Prosedur

Meski kebijakan belajar di rumah bagi siswa Boyolali diperpanjang, pengumuman kelulusan diserahkan kepada masing-masing sekolah. Dia meminta apa pun kebijakan sekolah tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hasil Rapid Test Massal: 15 Orang di Sragen, Masaran, Tanon & Sukodono Reaktif

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, Masruri, menyampaikn saat ini telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati Boyolali No 060/766/1.8/2020.

Unik! Grab Indonesia Pasang Partisi Plastik untuk Pisahkan Pengemudi dan Penumpang

Isinya tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahn Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Di sebutkan dalam SE tersebut, ASN yang melaksanakan tugas di kantor maupun di rumah.

Tambah Lagi, 1 Pedagang Pasar Kramat Jati Jakarta Mudik ke Masaran Sragen Positif Covid-19

Seperti yang sebelumnya dia sampaikan, pada Juni ini 50% ASN Pemkab Boyolali akan melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan ASN dengan kriteria tertentu menjalankan tugas di rumah.

Update Data Covid-19 Indonesia: Tambahan Pasien Positif Turun Dibanding Kemarin, Total 28.818 Kasus

Kriteria tertentu dimaksud yakni ASN berisiko tinggi, berdomisili di luar daerah, dan sebagainya.

Iuran Peserta Tapera Ditarik Mulai Januari 2021, Ini Aturan Khusus untuk Karyawan Swasta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya