SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019, Sigit Priyo Atmojo, berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke LP Kelas IIB Wonogiri, Kamis (23/12/2021). Dia ditahan setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri masih mengembangkan penyidikan untuk mencari ada tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengelolaan keuangan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri yang tak bisa dipertanggungjawabkan menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,065 miliar. Kejari menetapkan dua tersangka, yakni Ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri, Sugeng, dan Direktur PT Lereng Lawu Lesteri, Sigit Priyo Atmojo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: Kejari Wonogiri Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Sapi

Kejari menyebut Sugeng dengan inisial S, sedangkan Sigit berinisial SPA. Kejari menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pada Kamis (23/23/2021).

Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Domo Pranoto, kepada Solopos.com, Kamis, mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, hingga tersangka ditahan penyidik belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri.

Baca Juga:Kejari Wonogiri Usut Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi Senilai Rp4 Miliar 

Pengembangan kasus bukan berarti tak bisa dilanjutkan meski kasus rasuah atau dugaan korupsi itu sudah sampai ke meja hijau. Jaksa penyidik masih bisa mengembangkan pengusutan jika dalam persidangan nanti ada fakta lain yang terungkap.

“Kami masih mendalami penyidikan. Untuk saat ini kami belum menemukan aliran dana modal usaha yang selain ke PT Lereng Lawu Lestari,” ucap Domo.

Ditanya ihwal peran pemerintah desa dalam kasus tersebut, dia menjelaskan ada lima desa yang menggelontorkan dana penyertaan modal total senilai lebih kurang Rp1 miliar kepada BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri. Menurut Domo, sesuai ketentuan desa boleh memberi dana penyertaan modal kepada BUM desa.

Baca Juga: Kasus Penggemukan Sapi, 5 Desa di Wonogiri Gelontorkan Rp1,375 Miliar

Dana dari desa tersebut digunakan pengelola BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri sebagai modal usaha produksi dan penjualan pakan ternak pada 2019. Usaha dijalankan PT Lereng Lawu Lestari.

Selain dari desa, BUM Desa Lenggar Bujo Giri memperoleh modal usaha dari hasil penjualan sapi senilai lebih kurang Rp3 miliar. Total modal usaha lebih kurang Rp4 miliar.

Awalnya usaha utama yang dijalankan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri adalah penggemukan 180 ekor sapi hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2016.

Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah PLN Sidoarjo

Sementara itu, pengacara Sigit, Antonius Tigor Witono, menyebut meski ditetapkan sebagai tersangka kliennya belum terbukti melakukan pidana korupsi seperti yang dituduhkan. Kliennya masih dalam tataran patut diduga.

Menurut advokat dari Adhibrata Lawfirm, Kabupaten Karanganyar itu, bukan kliennya saja yang patut diduga bertanggung jawab. Tigor menilai, patut diduga pihak desa pun bisa menjadi tersangka.

Sebab, kliennya yang hanya menjalankan tugas dari BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri ditetapkan tersangka. BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri dan PT Lereng Lawu Lestari tidak mungkin akan menjalankan usaha produksi dan penjualan pakan ternak jika tanpa ditunjuk oleh desa. “Saya menyebut patut diduga bukan berarti saya menuduh,” ulas Tigor.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Dua Mantan Kades Ditahan Kejari Grobogan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya