SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019, Sg (kiri), berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke LP Kelas IIB Wonogiri, Kamis (23/12/2021). Dia ditahan setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019, sejak beberapa hari lalu.

Mereka meliputi Sg, Ketua BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri pada 2019. Warga Kecamatan Girimarto itu bertanggung jawab penuh atas pengelolaan administrasi dan keuangan. Tersangka lainnya, SPA, Direktur PT Lereng Lawu Lestari selaku pihak yang menjalankan usaha produksi dan penjualan pakan ternak.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri itu mengelola dana usaha senilai Rp4,065 miliar yang bersumber dari BUM Desa Lenggara Bujo Giri pada 2019. Usaha produksi dan penjualan pakan ternak itu pada akhirnya berhenti, sehingga seluruh aset negara mangkrak.

Baca Juga: Alun-Alun Wonogiri Ditutup Total 2 Hari, Lampu Dipadamkan

Penyidik menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Wonogiri (sebelumnya Rutan Kelas IIB Wonogiri) dengan durasi 20 hari, Kamis (23/12/2021) sore, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelum ditahan Sg dan SPA menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari.

Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad, kepada wartawan menyampaikan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak rasuah tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,065 miliar. Kerugian itu sama dengan nilai modal usaha produksi dan penjualan pakan ternak yang dijalankan PT Lereng Lawu Lestari. Dana tersebut bersumber dari hasil penjualan 180 ekor sapi senilai lebih kurang Rp3 miliar dan dana penyertaan modal dari lima desa di kawasan pedesaan Kecamatan Girimarto senilai lebih kurang Rp1 miliar.

Baca Juga: Objek Wisata Wonogiri Boleh Buka, Alun-Alun Tutup saat Pergantian Tahun

“Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Kajari.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Domo Pranoto, mengatakan awalnya BUM Desa Lenggar Bujo Giri menjalankan usaha penggemukan 180 ekor sapi hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2016. Pengelola sempat panen sapi tiga kali. Hasil panen ketiga senilai lebih kurang Rp3 miliar tidak dibelanjakan bibit sapi lagi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, hibah sapi dan seluruh sarana prasana (sarpras), seperti kandang, pakan, vitamin, dan lainnya senilai lebih kurang Rp4 miliar.

Baca Juga: Jekek Ancam Hentikan Mahasiswa Penerima Beasiswa Minim Kontribusi

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019, SPA, berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke LP Kelas IIB Wonogiri, Kamis (23/12/2021). Dia ditahan setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. (Solopos.com/Rudi Hartono)

 

Melawan Hukum

“Lalu pada 2018 usaha dialihkan menjadi produksi dan penjualan pakan ternak. Pengelola bekerja sama dengan PT Lereng Lawu Lestari untuk menjalankan usaha tersebut pada 2019. Modalnya dari hasil penjualan sapi dan dana penyertaan modal dari lima desa [di kawasan pedesaan Kecamatan Girimarto, meliputi Desa Waleng, Semagar, Bubakan, Selorejo, dan Girimarto]. Seluruh modal itu diserahkan kepada PT Lereng Lawu Lestari,” kata Domo.

Menurut dia, pengalihan usaha penggemukan sapi ke produksi dan penjualan pakan ternak merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab, proses tersebut tidak disertai perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri dan PT Lereng Lawu Lestari.

Pengacara SPA, Antonius Tigor Witono, mengaku sudah menduga kliennya bakal ditahan mengingat ancaman pidana jeratan hukum yang disangkakan minimal lima tahun. Menurut advokat dari Adhibrata Lawfirm, Kabupaten Karanganyar itu, kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kisah Mbah Minto Klaten Viral: Saya Hanya Menirukan Gerakan Ucup

SPA hanya menjalankan tugas yang diberikan BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri. Lelaki yang akrab disapa Tigor itu juga menilai, penetapan tersangka kliennya kurang pas, sehingga timnya mengajukan permohonan/gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sg saat akan diwawancara langsung masuk ke mobil yang membawanya ke LP Wonogiri. Saat dimintai konfirmasi sebelumnya, dia tak bersedia memberi pernyataan lebih lanjut karena sudah memberi keterangan kepada penyidik Kejari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya